OKU, (potretperistiwa.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Komisi I secara tegas menolak dan mengkritik pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) yang di lakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rabu,(22/02/23) di Ruang Abdi Praja.
Pelantikan Sekda OKU yang dijabat oleh Dr Drs H Achmad Tarmizi SE, SH, ST, MT, M.Si, MH, M.Pd, Ph.D (HC) yang merupakan peraih rekor Muri sebagai ASN yang memiliki gelar akademik dan non akademik serta sebagai ASN terbaik ke 3 se Indonesia dan di gantikan oleh salah satu Pejabat yang kerap mendapatkan catatan khusus dari DPRD OKU terkait kinerjanya yang tidak memiliki prestasi, yaitu Darmawan Irianto S.Sos.
Penolakan keras dari DPRD OKU tersebut di ungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi I saat Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dimana dalam rapat tersebut di hadiri Ketua Komisi I DPRD OKU,Ledi patra dan di dampingi sejumlah anggota Komisi I lainnya diantaranya, Naproni, Sahril Elmi, Yopi Sahruddin, dan Soderi Tario. sedangkan dari pihak BKPSDM hanya di hadiri oleh Lubis selaku salah satu Pejabat di lingkungan BKD SDM OKU.
Di kesempatan tersebut DPRD OKU meminta penjelasan dari pihak BKD SDM terkait dasar dari pencopotan H.Achmad Tarmizi selaku Sekda OKU. Dimana di jelaskan Lubis,bahwa adanya pelantikan tersebut sudah sesuai dengan PP no 11 tahun 2017 dan sudah berdasarkan analisa jabatan yang di lakukan oleh pihak Provinsi Sumatera Selatan.
Mendapat penjelasan yang di nilai tidak masuk akal tersebut melanggar dan terkesan mengangkangi aturan yang ada sejumlah anggota Komisi I DPRD OKU sontak memberikan komentar dan kritikan pedas atas kebijakan pemerintah OKU yang saat ini di pimpin oleh Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.
“Sangat lucu, jika Pemkab OKU hanya mengacu pada PP no 11 tahun 2017 dan mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Sudah sangat jelas, Perpres lebih tinggi dari PP. Mengapa masih di lakukan,” kata Sahril Elmi selaku anggota Komisi I DPRD OKU kepada perwakilan BKPSDM di ruang Komisi I Rabu,(22/02/23).
Selanjutnya di tegaskan bahwa Proses pelantikan Sekda yang saat ini di lakukan Pemkab OKU sangat tergesa-gesa sehingga tidak lagi mengacu pada Perpres yang ada.
Dimana berdasarkan aturan tersebut pelaksanaan pelantikan Sekda di laksanakan paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak di terimanya surat keputusan.
Pemberitahuan baru di terima hari ini dan pelaksanannya pun langsung hari ini. Apa bedanya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Seakan akan yang bersangkutan telah melakukan kekeliruan yang sangat besar. Perlu diketahui, H Achmad Tarmizi merupakan ASN terbaik ke 3 se Indonesia.
Sehingga hasil dari penilaian kinerja yang katanya sudah dilakukan itu sangat tidak sesuai dan hal ini terkesan dipaksakan,” ungkap Sahril Elmi.
Hal serupa juga di katakan Yopi Sahrudin selaku anggota Komisi I DPRD OKU. Dimana menurutnya tindakan Pemkab OKU yang melakukan pencopotan terhadap Jabatan H Achmad Tarmizi selaku Sekda OKU mencerminkan sebuah keputusan yang tidak mengacu pada aturan.
Kami DPRD OKU sudah berulangkali memberikan teguran keras kepada Pak Bupati OKU untuk mengevaluasi kinerja Darmawan Irianto selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang berdasarkan hasil pengawasan kami tidak memiliki prestasi yang dapat membanggakan. Bahkan melalui berbagai kesempatan baik itu pandangan umum Fraksi maupun laporan Panitia Khusus melalui Paripurna terbuka menyampaikan bahwa DPRD OKU meminta Pj Bupati OKU melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala Dispenda OKU,” ungkap Yopi.
Selanjutnya di tambahkan Yopi, Pejabat yang sudah kerap mendapatkan penilaian kurang dari DPRD ini tidak layak untuk di tetapkan sebagai sekda oku.
Pengalaman dan rekam jejak kepala dispenda kami sudah tahu dan kami minta agar di evaluasi dan artinya selama ini Attensi kami dari dprd kepada Pj.Bupati terhadap kepala Dispenda untuk di evaluasi tidak pernah di lakukan,ujar Yopi.
Dan selanjutnya ketua Komisi 1 DPRD OKU Ledi Patra dan di dampingi pimpinan rapat, Naproni secara tegas menolak pelantikan Pj. sekda dan mungkin tidak ada ASN yang lain untuk di jadikan sekda selain kadin Dispenda,"ujarnya.***(Arief).
Posting Komentar