Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Bukti komitmen tidak main-main dengan para Pelaku penyalahgunaan Narkotika, Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap Dua orang pelaku di tempat berbeda di Wilayah Hukum Polres Rohul.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kassubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (5/2/2023).
Dijelaskan AKP Riza, di lapangan, Personal Sat Res Narkoba Polres dipimpin Aipda Arif Arman SH, berhasil mengamankan Dua Pria dalam kasus Narkotika jenis Sabu.
"Tersangka JN alias Jeki diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Sidomulyo Kota Raya Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 19.30 Wib," katabya.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan Tersangka JN berupa 12 Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 3,49 Gram, Dua Pack Plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Kompor terbuat dari Timah, Satu Mancis tanpa tutup Kepala, Satu Bong (Alat Hisap Sabu) dan Satu Unit Handphone Merk Vivo warna silver Warna Merah dengan SIM Card 0822-1169-90xx," rincinya.
Diterangkan, AKP Riza, Personilnya juga mengamankan Tersangka inisial RS dengan TKP di depan Rumah Tersangka Bukit Tungku Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.
"Adapun Barang Bukti yang dari Tersangka RS berupa Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,82 Gram, Dua Lembar Plastik Klip bening, Satu Buah Kaca Pirex, Satu Sendok Terbuat dari Plastik, Satu Unit Timbangan Digital warna Hitam dan Satu Unit Handphone Merk Oppo warna Silver Warna Hitam dengan SIM card 0822-9789-69xx," jelas Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini.
Sementara itu, Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH menjelaskan, Polres Rohul akan tetap serius dan komitmen melakukan penindakan serta penegakan hukum terhadap para Pelaku penyalahgunaan Narkotika, apapun bentuk dan jenisnya.
"Bapak Kapolres Rohul sudah berkomitmen, untuk bagi para Pelaku penyalahgunaan Narkotika, jika tetap mencoba-coba bermain, tidak akan diberi ampun, jika perlu akan diberikan tindakan tegas dan terukur," kata Mardiono.
Di berbagai kesempatan, kata Mardiono, kalau Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH untuk penanganan Narkotika jenis apapun, melalui tindakan pencegahan dan penegakan Hukum (Hulu dan Hilir red-)
"Penganan Hilir itu, ada pada Penegak Hukum baik Kepolisian, Jaksa dan Hakim yang tak mungkin menuntaskan persoalan tersebut tanpa melibatkan Masyarakat," ujarnya.
"Untuk itu, penanganan di Hulu paling dominan, hal tersebut ada pada Masyarakat itu sendiri, para Orang Tua, para Tokoh semua elemen harus berperan aktif dalam melakukan pencegahan," katanya
"Untuk itu, di Lingkungan Masyarakat, perlu saling mengingatkan dan saling memberikan pemahaman agar tidak terjerumus pada aktifitas penyalahgunaan Narkoba tersebut," katanya
"Jangan, malah sebaliknya di Masyarakat ada kesan saling melindungi, sehingga menyulitkan untuk penegakan Hukum," tutup Mardiono Pasda.
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun
Posting Komentar