Kampar, (potretperistiwa.com) - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar barang haram jenis shabu di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Senin (30/1/2023) sekira pukul 22.00 wib.
Pelaku narkoba yang berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Tapung Hilir dengan inisial SBT (28), ia merupakan warga Dusun III Kampung Baru, Desa Kota Garo dan bersama pelaku berhasil diamankan 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.
Selain menyita barang bukti yang diduga Narkoba, diamankan juga 7 plastik bening pembungkus, kaca pirek, kotak rokok merk Sampoerna warna putih, HP merk OPPO warna hitam dan uang tunai Rp 200.000.
Penangkapan tersangka berawal saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo yang dilakukan oleh pelaku SBT (28), atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.30 WIB, tim melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkoba, lalu pada saat hendak ditangkap pelaku berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap serta ditemukan kotak rokok merk Sampoerna dalam saku celana sebelah kiri pelaku, dan saat dibuka ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.
Saat dipertanyakan terkait kepemilikan BB tersebut, pelaku mengakui bahwa 4 paket yang diduga Shabu adalah miliknya yang diperoleh dari GA (DPO) dengan cara membeli untuk dijual kembali.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu di Dusun III Kampung Baru Desa Kota Garo berinisial SBT umur 28 tahun, "atas kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut"ungkapnya.
"Pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek AKP M.Simanungkalit SH MH.
Sumber : Humas Polres Kampar
Posting Komentar