Proyek PLTU Keban Agung di Demo Warga, Ini Persoalannya



Sumsel, (potretperistiwa.com) - Sejumlah masyarakat Desa Keban Agung dan sekitarnya Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU Sumsel adakan aksi demo di sekitar lokasi jembatan menuju tempat pembangunan PLTU( Pembangkit Listrik Tenaga Uap ) Keban Agung Kabupaten OKU, Senin (6/2/2023).



Pada Saat mediasi di kantor camat Semidang Aji sejumlah masyarakat yang menamakan mereka Aliansi Masyarakat Keban Agung atau (AMKA) ini meminta agar dari pihak PLTU Keban Agung meminta untuk mengutamakan masyarakat ring 1 dalam hal perekrutan tenaga kerja dan juga untuk menggunakan material seharusnya melibatkan para pengusaha daerah lokal setempat.


Dan Kami ingatkan kembali kesepakatan awal perusahaan kepada perintis bahwa Warga lokal dan warga yang memiliki lahan sebelumnya untuk direkrut di pekerjakan untuk menjadi pekerja perusahaan,” ujar salah seorang warga.


Masyarakat pendemo yang mengatas namakan AMKA juga memprotes terhadap pihak PT. DNC PT.TOtal dan ZNTPI, dan yang tergabung dalam PLTU Sumbagsel-1 terhadap sejumlah pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan aturan dan menggunakan hak warga.


Kami Meminta perusahaan untuk meninjau dan merekondisi lingkungan setempat seperti gorong-gorong yang di pasang di irigasi sawah menghambat kelancaran air dalam pengairan sawah di Desa Keban Agung & Desa Tubohan dan desa lainnya.


Pada saat mediasi ada pertemuan antara Kasat intelkam Polres OKU dengan Tokoh Pemuda OKU tuntutan selanjutnya perusahaan melengkapi izin-izin yang semestinya, seperti contoh Amdal dan IMB  yang seharusnya sudah selesaikan namun kenyataannya belum di terbitkan oleh pemerintah.


Demo masyarakat ini mendapat pengawalan ketat dari Polres OKU dan Koramil Semidang Aji para pendemo di sambut oleh Camat Semidang Aji M Haris dan pihak perwakilan PLTU Keban Agung Gunawan.


Demo masyarakat berlangsung aman dan tertib tetapi tetap belum mendapatkan hasil namun kemudian di lakukan mediasi di kantor kecamatan Semidang Aji.


Dan dari hasil Mediasi menghasilkan 8 poin kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga, delapan (8 ) poin kesepakatan itu di tuangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang di tanda tangani oleh perwakilan pihak Perusahaan, Kades Keban agung, Kades Tubohan, Camat, Danramil Semidang Aji serta Polsek Semidang Aji.


Delapan (8 )

poin itu meliputi :


1.untuk perekrutan tenaga kerja lokal dalam rangka konstruksi PLTU Keban Agung agar berkoordinasi dengan kepala Desa Ring 1 (Desa Keban Agung Dan Tubohan) serta camat setempat dan harus melalui rekomendasi Kepala Desa sesuai kebutuhan proyek.


2.Tenaga kerja yang di rekrut di prioritaskan pemilik lahan, perintis dan masyarakat yang belum bekerja sesuai kebutuhan perusahaan.


3.Pihak PLTU berencana dalam waktu 2 minggu ke depan akan merekrut 10 orang pemilik lahan secara bertahap dan berkoordinasi dengan Kepala Desa.


4.Tenaga kerja yang di rekrut wajib mematuhi aturan perusahaan d disiplin dan K3.

5.PLTU akan memprioritaskan pengunaan sumber daya yang ada Desa (material Konstruksi) sesuai kebutuhan dan spesifikasi  kemampuan serta berkoordinasi dengan kepala desa sesuai aturan yang berlaku.


6.PLTU wajib dalam memelihara menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

7.PLTU akan memberikan kontribusi CSR ( Corporate Social Responsibility)

sesuai produktifitas perusahaan.


8.Masyarakat desa setempat berkomitmen mendukung pembangunan PLTU sumbagsel 1 berjalan kondusif dan lancar.


Dan Apabila di kemudian hari ada tuntutan masyarakat belum termasuk dalam tuntutan ini maka akan di koordinasikan dengan kepala desa setempat.


Dan Saat di bincang Arif sudrajat Ketua DPD Sarikat Buruh Nasionalis Indonesia  (SBNI) prov. Sumsel dan juga sekretaris PWRI Kab.oku turut mengatakan bahwa memang seharusnya dari pihak perusahaan PLTU harus wajib mengikuti peraturan pemerintah yang ada contoh nya ;Harus  berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat baik dalam hal ijin mendirikan Bangunan dan Analisis dampak lingkungan setempat bahkan wajib dan harus memperkerjakan warga di lingkungan setempat, tapi kenyataan di lapangan berbeda seolah olah perusahaan punya super power sendiri masih ada oknum perusahaan yang melanggar peraturan yang telah ada, membangun gedung dan bekerja dulu baru bertahap mengurus ijin yang telah menyalahi aturan,ungkapnya.


Sementara itu dari Pihak Perusahan Gunawan mengatakan PLTU ini di bangun di Desa Keban Agung, tentunya penyerapan tenaga kerja juga berasal dari lokal terutama pemilik lahan tapi hanya saja   saat proses saat ini masih tahap pembuatan dan pembagunan akses jalan sehingga penyerapan tenaga kerja belum maksimal dan nanti pada saat pembangunan nanti akan banyak menyerap Tenaga kerja,ujarnya.***(Arief).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama