Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan mengawasi kegiatan kampanye yang digelar di rumah ibadah. Pengawasan dilakukan kepada Bakal calon (Balon) peserta Pemilu 2024.
Sejauh ini, spanduk-spanduk sosialisasi balon peserta Pemilu sudah bertebaran di jalanan di Kota Pekanbaru.
Menyikapi hal tersebut, maka Bawaslu Riau mengantisipasi agar kegiatan kampanye tidak dilakukan di rumah ibadah.
Hal ini sesuai imbauan Bawaslu RI, bakal calon legislatif, dan bakal calon presiden dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah.
Komisioner Bawaslu Riau Hasan menuturkan, pihaknya akan mengawasi melalui petugas yang sudah terbentuk.
"Saat ini petugas sudah terbentuk hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Tetap ada proses pengawasan dilakukan," ujar Hasan, Minggu (26/3/2023).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau lainnya yang membidangi pencegahan dan pelanggaran Amirudin Sijaya menambahkan, apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan bakal calon dilarang digelar di rumah ibadah.
"Iya kita larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga," ujar Amirudin.
Saat ini memang sejumlah bakal calon mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Para Balon tampak mulai hadir bersosialisasi dengan masyarakat. Hanya saja, mereka belum membawa nomor urut. **(riau.go.id).
Posting Komentar