Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Jelang bulan Ramadhan 1444 hijriah, Disperindag Kepulauan Meranti menemukan diduga daging babi (celeng) dalam kemasan di simpan di rumah warga berinisial AB.
Makanan olahan seperti bakso, nugget dan lainnya ini ditemukan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.
Hasil ini ditemukan Disperindag Kepulauan Meranti bersama petugas Satpol-PP, di rumah tersangka di Gang Air Merah, Jalan Inpres, Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kadisperindag Kepulauan Meranti Marwan mengatakan, sidak ini dilakukan merespon informasi daging sapi mengandung babi itu telah beredar di tengah-tengah masyarakat.
Marwan menjelaskan, sidak ini juga sesuai instruksi Bupati Kepulauan Meranti Adil tanggal 17 Maret lalu setelah mendengar informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat.
Hasil pengecekan, Marwan mengaku bahwa bakso mengandung babi itu tidak terdaftar di dalam dokumen karantina, dan datanya juga tak sesuai dengan data yang tercatat oleh bea cukai.
"Kami telah melakukan sidak dan memang barang makanan tersebut tidak layak edar alias ilegal," jelas Marwan.
Meski begitu, Marwan mengaku pihaknya tidak bisa langsung memutuskan kandungan babi dalam bahan makanan tersebut.
"Kasus ini ditangani Instansi lain (bea cukai, red), sehingga secara aturan kita tidak bisa mencampuri itu," ucap Marwan.
Menurut Marwan, memang penanganan hasil sidak ini merupakan kewenangan dari Balai Karantina dan Bea Cukai.
"Bakso, nugget dan produk makanan ini berasal dari Negara Malaysia, yang tidak lengkap Dokumen dan tidak adanya izin Edar dari BPOM," ulas Marwan.
Karena itu, untuk menjawab keluhan masyarakat. Pihaknya berharap temuan diduga daging celeng ini segera diselesaikan.
"Karena kewenangan penanganannya ada di pihak karantina dan bea cukai, kita berharap bisa cepat terselesaikan," harap Marwan.***(Riau.go.id)
Posting Komentar