Impor Barang Bekas Dilarang, Ini Himbauan Sekda Pekanbaru


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bekas bernilai miliaran rupiah di Kota Pekanbaru, Jumat (17/3). Pemusnahan barang bekas impor berupa pakaian, tas dan sepatu ini dilakukan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak mengimpor barang bekas dari negara lain ke Indonesia.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution turut mendampingi dan menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bekas di Terminal BRPS Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Memang tadi ada kegiatan pemusnahan barang bekas impor yang dilakukan oleh Mendag. Barang bekas ini ditemukan diimpor dari luar negeri, padahal ini dilarang oleh pemerintah untuk mengimpor barang bekas dari luar negeri," ujarnya

Menurutnya, ada alasan tertentu mengapa pemerintah melarang impor barang bekas tersebut, khususnya di Kota Pekanbaru. Diantaranya untuk melindungi pertumbuhan industri garmen dalam negeri dan jaminan higienitas.


"Barang bekas ini tidak terjamin apakah higienis atau tidak. Kita juga ingin melindungi industri garmen dalam negeri, oleh karena itu kita imbau masyarakat mencintai produk dalam negeri," jelasnya.

Ia berharap warga dapat memahami, bahwa mencintai produk dalam negeri dapat memajukan industri dalam negeri. Sehingga industri dan perdagangan di dalam negeri lebih maju, yang berefek pada peningkatan kesejahteraan ekonomi warga dalam negeri.

"Maka dari itu pemerintah ingin menghentikan impor produk bekas ini," jelasnya.

Sementara itu, ia menjelaskan Pemko Pekanbaru juga akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para pedagang pakaian, tas dan sepatu bekas. Ia berharap, pedagang juga mulai beralih dan menjual produk dalam negeri.

"Secara bertahap kita juga akan melakukan sosialisasi dan mendorong pemilik industri atau penjual pakaian bekas, agar mendagangkan produk dalam negeri," pungkasnya.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama