Terwujudnya zona integritas yakni predikat yang diberikan kepada suatu instansi yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pengertiannya Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan.
Keenam area perubahan tersebut yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Layanan Publik. Dalam Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penyematan Duta Pelayanan dan Agen Perubahan pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku “Role Model” dalam amanatnya menegaskan kepada seluruh elemen di Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk tetap menjaga kedisiplinan dalam menjalankan semua tugas dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Apabila diantara rekan-rekan masih ada yang melakukan kegiatan-kegiatan tercela, saya akan tindak tegas. Serta saya harap rekan-rekan semua selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat mencerminkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM)” ucap beliau.
Diakhir kegiatan Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan memimpin penandatangan Fakta Integritas Dan Komitmen Bersama yang dilanjutkan oleh seluruh Kasi dan Kasubag serta seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.*****( WT.PUTERI)
Posting Komentar