Kampar, (potretperistiwa.com) - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat Narkotika jenis Ekstasi, dua diantaranya pemakai dan satu pelaku lainnya kurir, dimana mereka di tangkap Jumat (10/3/2023) sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang KM 17, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Pelaku adalah seorang perempuan berinisial AT (30) warga Desa Kotobaru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, DN (25) warga Jalan Kasa Gg. As Syakirin, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai dan SU (44) warga Perumahan PTPN V, Dusun Sei Galuh, Desa Sei Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang diamankan, plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir terbungkus dalam kotak tisu berwarna putih, kotak rokok Sampoerna warna putih, mobil toyota innova reborn warna hitam BM 1768 OD, selembar STNK Mobil innova reborn warna hitam BM 1768 OD, selembar tisu berwarna putih, handphone merk Xiomi warna biru, handphone merk Oppo warna biru dan handphone merk Nokia warna ungu.
Penangkapan para pelaku ini berawal Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat laporan dari warga sering terjadi transaksi narkotika di pinggir Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan.Tambang.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim dan tim langsung menuju tkp untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP sekira pukul 00.20 wib tepatnya di pinggir Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang KM 17, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, melihat sebuah mobil terparkir dan langsung mengamankan ketiga pelaku.
Saat digeledah, ditemukan plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis Ekstasi dari pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes SH MH mengatakan para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut lanjut.
"Para pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tegas Kapolsek.
Sumber : Humas Polres Kampar
Posting Komentar