Lagi, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pulau Payung Ditangkap Polisi


Kampar, (potretperistiwa.com) - Tim Ojoloyo kembali tangkap seorang pelaku Narkoba di Dusun I Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar pada Rabu (8/3/2023) sekira Pukul 18.30 WIB. 


Pelaku adalah AF (38) warga Dusun II Solok, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya. Dari penangkapan ini berhasil diamankan satu paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.19 Gram), handphone Merk Samsung warna hitam, HP Nokia warna biru, 5 ball plastik klip, timbangan digital, alat hisap atau bong, kaca pirex, korek api, sendok shabu-shabu dari pipet dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).


Penangkapan pelaku ini berawal, Saat Tim Ojoloyo mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Payung, ada seorang pria yang meresahkan warga, karena peredaran Narkoba. 


Mendapat laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Diketahuilah keberadaan pelaku. Sekira pukul 18.30 WIB  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mengamankan pelaku di Dusun I Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan ke dalam lemari kamarnya. 


Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH mengatakan bahwa pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat. 


"Pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari FE (DPO) di daerah Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya,"jelas Kasat. 


Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. " Untuk itu, untuk pelaku FE ( DPO) dalam pengejaran kita,"tegas Aprinaldi. 


Sumber : Humas Polres Kampar

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama