Kampar, (Potretperistiwa.com) - Seorang pemuda, nekat mencuri ponsel di Konter yang berada di Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB, setelah penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil di ringkus dan dipastikan 'Berlebaran di Tahanan'.
Pelaku adalah DE (22) warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar. Dari kasus pencurian berhasil diamankan barang bukti, kotak VIVO V15 Pro, selikon warna Pink, kotak penyimpanan ponsel, telpon genggam merek Samsung warna hitam jenis J3pro dan telpon genggam merek VIVO V15 warna biru. Sedangkan korban Muhammad Wahyu Firmansyah (26) warga Dusun II Ranah, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar
Awal mula kejadian ini pada Senin tanggal 20 Maret 2023 Sekira Pukul 22.00 WIB, korban berada di ponsel miliknya korban mendapati 1 (satu) unit telpon genggam merek VIVO V15 dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam jenis J3Pro yang diletakkan di letakkan di dalam boks atau kotak ponsel telah hilang
Mengetahui kejadian tersebut serta karena merasa dirugikan sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah) korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampar guna di lakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut
Usai terima laporan tersebut, Polsek Kampar melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang sakai.
Setelah mengetahui siapa pelaku dan barang bukti, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH memerintahkan unit Reskrim Polsek Kampar di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Toni S.H. M.H. pada Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun V Danau Siboghia, Desa Rumbio, kecamatan Kampar.
Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku atas kejadian tersebut ia mengakui perbuatannya dan benar telah ada melakukan pencurian 2 (dua ) Unit telpon genggam milik korban di dalam ponsel milik korban yang beralamat di Desa Bukit Ranah.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH bahwa pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersangka dibawa ke Polsek Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar pasal 363 KUH Pidana dan gini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tegas Kapolsek.
Sumber : Humas Polres Kampar
Posting Komentar