Kampar, (Potretperistiwa.com) - Seorang remaja yang masih dibawa umur nekat mencuri sepeda motor warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar saat sholat subuh. Kini pelaku berhasil diamankan dan satu lagi masih DPO Polsek Kampar.
Pelaku AP (16) warga Kecamatan Rumbio Jaya. Ia ditangkap sebelumnya dalam kasus pencurian dan pemberatan seperangkat AC. Saat dilakukan penyelidikan kembali pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu (22/1) 2023) sekira pukul 05.15 WIB lalu di parkiran mesjid Babul Ihsan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan selembar STNK sepeda motor merek Honda Scoopy NC 11CF1 A/T warna merah krem, foto copy BPKB Honda Scoopy dan kunci kontak.
Korban adalah Agustar (60) warga Dusun IV Pulau Jambu, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar.
Awal mula kejadian kehilangan sepeda motor ini, saat korban pergi ke mesjid untuk mengerjakan sholat subuh berjamaah di mesjid Babul Ihsan Desa pulau jambu kecamatan kampar.
Setelah melaksanakan sholat subuh sekira pukul 05.15 WIB, Korban keluar dari mesjid pada saat sampai diparkiran tempat korban memarkirkan sepeda motornya, ia mendapati sepeda motor miliknya telah dicuri
Mendapati sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah krem miliknya telah hilang dicuri pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) kemudian membuat laporan kepolsek Kampar guna penyelidikan lebih lanjut
Sebelumnya Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti seperangkat AC merek Samsung pada Rabu tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Kubu Cubodak, Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya.
Pada saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, didapati informasi bahwa yang bersangkutan ada melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan KN ( DPO ) di parkiran mesjid Babul Ihsan, Desa Pulau Jambu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek.
"Berdasarkan bukti yang cukup kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku sedangkan terhadap pelaku KN masuk DPO Unit Reskrim Polsek Kampar"ungkapnya.
Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 363 KUH.Pidana Jo Undang undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Mengingat pelaku masih di bawa umur, akan tetap di proses sesuai dengan UU peradilan anak"tegas Kapolsek.
Sumber : Humas Polres Kampar
Posting Komentar