Terkait Aktifitas Aquary Galian C Ilegal, 2 OTK Coba Hambat Tugas Jurnalis

Keterangan Foto : Naharuddin Kaperwil Riau Media Mitramabes.com

Menghalangi Tugas Wartawan Pidana UU Pers No 40 Tahun 1999


Rimba Melintang, (potretperistiwa.com) -  LHI ketika didapat informasi aktivitas aquary Galian C ilegal beraksi kembali di Kepenghuluan Jumrah, Wilkum Polsek Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir,  2 Orang Awak Media dari  MitraMabes.com  Naharuddin sebagai kepala perwakilan provinsi Riau, dan awak media Potretperistiwa.com Rosmawati sebagai kepala perwakilan provinsi Riau, mencoba menelusuri lokasi sekitar aktivitas Aquary tersebut,  dengan tujuan untuk melakukan cek dan ricek kebenaran informasi yang didapatnya, Kamis (16/03/2023).


Dari telusuran dua awak media ternyata benar ada aktivitas penambangan tanah timbun yang ketika itu dapat mereka foto berupa Excavator yang sedang bekerja melakukan pengalian tanah untuk dimuat ke sebuah mobil Dump Truck namun sebelum dua awak media ini Memotret untuk dokumentasi kegiatan tersebut,mereka sempat menanyakan pada dua orang di lokasi yang tidak mau menyebut namanya dan mengaku sebagai tukang tulis atau tukang catat di lapangan dari kegiatan tersebut.


Dari keterangan salah satu dari dua orang yang ditemuinya itu menerangkan dan menyebutkan bahwa yang punya pekerjaan itu bernama ”Iwan Tapsel”,setelah itu dua awak media ini langsung mengambil foto kegiatan tersebut tidak lama kemudian salah satu dari dua orang itu kembali menyampaikan kepada dua awak media itu bahwa ada telpon dari Iwan Tapsel namun tidak sempat direspon oleh dua awak media Tersebut dan kemudian bergegas keluar dan meninggalkan lokasi Aquary yang diduga ilegal itu.


Tidak jauh dan tidak berselang waktu lama ketika melewati simpang tiga Sarang Elang Suka Jadi kepenghuluan Jumrah itu mobil yang dikendarai dua awak media itu dihadang oleh dua orang tidak dikenal (OTK) dengan mengunakan mobil pribadi warna hitam pula yang waktu itu tidak sempat memperhatikan No Polis Mobil OTK dan Merek mobilnya tapi yang jelas warna hitam.


Ketika  dihadang terlihat di mobil OTK itu ada dua orang  kemudian salah satu dari mereka yang berbadan tinggi hitam turun dari mobilnya dan saya juga ikut turun dari mobil yang kami kendarai,kemudian dengan nada bahasa dan intonasi yang tidak enak didengar  langsung menanyakan apa kalian tadi ada memfoto di lapangan ?....lalu awak media MitraMabes.com Menjawab ada,kemudian mereka coba memaksa supaya foto itu di hapus namun dua orang awak media ini coba berargumentasi sambil mengirimkan Poto itu ke teman awak media lainnya sebagai antisipasi supaya Poto mau dijadikan BB itu tidak terhapus, lalu mereka mengetahui hal itu lalu bilang jangan dikirim ke yang lain.


Namun awak media itu tidak mengindahkannya dengan sambil menjelaskan bahwa foto itu adalah bahan bukti sebut dua awak media itu, sebagai untuk (BB)  kami pungkasnya," kalau begini ABG mau ayo kita selesaikan di Kapolsek aja sebut media mitramabes.com itu.mendengar perkataan itu mereka bergegas meninggalkan dua awak media tersebut.


Dari peristiwa itu dua awak media ini merasa tugas dan kewenangan dalam kontrol sosial  diduga dicoba mau dihalangi oleh 2 OTK Sehingga berharap kepada Aparat Penegak Hukum dapat menghentikan kegiatan yang diduga Ilegal tersebut dan menindak tegas pemiliknya sesuai Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara serta ditegaskan terkait dengan Undang- Undang lainnya yang berlaku supaya ada efek jera bagi  pelaku."Tegasnya.


” Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.***(Tim/Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama