Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Pelaksanaan Pembersihan Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Lintas Riau - Sumatera, Kelurahan Banjar XII, kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau atas tindakan yg dilakukan oleh pihak Berperkara di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Pada Senin (12/3/2023) sekitar pukul 16.20. WIB, mendapat banyak reaksi.
Kegiatan pengosongan laha dengan dalil ingin membersihkan lahan tersebut, hal ini dihadiri sekitar 150 orang, sedikitnya 50 Anggota Polsek Tanah Putih dan di bantu dari Personil Polres Rokan hilir yang di Pimpin Langsung Kapolres Rokan hilir AKBP Adrian Pramudianto SH. S.Ik. didampingi Kapolsek Tanah putih Kompol Daud Sianturi S.Sos. dan sejumlah Para Kasat,dan lainnya agar tidak terjadi keributan antara para pihak yg berperkara, hal ini juga di hadiri dan di saksikan Masyarakat setempat dan Para Pihak yang berperkara.
Pembersihan Lahan di laksanakan pada Sore hari dengan Menggunakan dua Alat Excavator untuk membuat Parit di tanah Objek yang ingin di bersihkan oleh pihak Tergugat II dan Tergugat III dalam Reg. No 54/Pdt.Bth/2022/PN.Rhl, dalam aksi pembersihan tersebut hampir memicu keributan, sebab sempat terjadi adu mulut antara Kuasa Hukum Kirno dan Kimsun dengan Kuasa Hukum H. Syamsul Af di hadapan Kapolres Rokan Hilir.
Selamat Sempurna Sitorus, SH dan Partners, selaku Kuasa Hukum dari Tergugat I dalam Perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri sangat menyayangkan atas tindakan yg dilakukan pada saat ini karena terkesan tidak saling menghargai, sebab ketika Putusan itu dimenangkan oleh Pihak Penggugat selaku Ahli Waris dari si Penjual kepada klien saya maka siapa yang akan bertanggung jawab nanti pungkasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum dari Pihak Kirno dan Kimsun yang melakukan Pembersihan lahan tersebut masih bersikeras untuk melakukan aksinya dengan Membuat parit di tepi tanah yang mereka klaim tersebut. Selanjutnya dalam melakukan kegiatan tersebut mereka menggunakan dua alat berat Eksavator, namun untuk masalah bangunan yang ada dan saran yang di berikan oleh Kapolres Rokan Hilir Tersebut agar tidak di ganggu atau di robohkan disebabkan masih ada pertimbangan lain.
Selain itu juga hadir H. Syamsul Af yang diwakili oleh ahli warisnya Jhony Charles, BBA., MBA. Untuk meninjau dan memastikan aksi pembersihan lahan tersebut. Selanjutnya yang akrab di sebut JC ini mengatakan hal ini tidak fair sebab aksi ini dilakukan tidak secara resmi dilakukan hanya sepihak saja, sementara objek ini masih dalam sengketa dan bergulirnya sidang di pengadilan negeri Rokan Hilir ujarnya.
Selanjutnya dalam proses perkara ini yang sudah memakan waktu lama pada akhir-akhir ini sudah ada pembicaraan antara Pihak saya melalui Kuasa hukum kami dengang Pihak Kirno dan Kimsun melalui Kuasa Hukumnya untuk mengambil langkah perdamaian dengan tawaran 12 Miliar pihak kami membayar, akan tetapi hal ini sangat tidak masuk akal dan tidak pernah bertemu langsung dengan Kirno dan Kimsun pungkasnya.***(Rosma).
Posting Komentar