Bebas Beroperasi, Tambang Galian C Kecamatan Jemrah Rohil Diduga Kebal Hukum


 

Rohil, (potretperistiwa.com) - Usaha tambang Galian C yang kini yang beroperasi di penghulu jemrah  Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (13/4 /2023) diduga kuat tidak mengantongi Surat Perizinan Pertambangan alias ilegal. Kegiatan penambangan Galian C yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut.


Saat dikonfirmasi oleh media ini pengusaha tambang galian C, berinisial alias Udin memaparkan, saya masih baru buka bang sekalian  untuk THR anggota saya bang," pungkasnya.


Dari hasil pemantauan Media  ini di lokasi mengabadikan berupa Poto dan video, ternyata dengan mudah dapat dijumpai sejumlah tempat penambangan Galian Tanah Timbunan,”atau Galian C yang diduga ilegal, beroperasi tanpa mengantongi Perizinan resmi dari Pemerintah.


Bahkan menurut warga setempat yang minta namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan kepada media ini kemarin Udin sudah ditangkap bang tentang galian C di bulan September 2022 bang masih berani iya buka lagi ya bang, pungkasnya.


Berdasarkan informasi dan permintaan dari beberapa masyarakat Kecamatan jemrah  kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Media ini langsung Ke Lapangan, lalu telah melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi lapangan yang faktual, akurat, dan lengkap.


Mesin pengeruk atau ekskavator berdiri tegak mengobrak-abrik tanah penyangga Cagar Budaya. Tak jauh terdapat dump truck bersiap mengangkut tanah uruk tinggi di kecamatan jemrah menjadi titik penambangan Galian C tanah timbunan yang diduga Ilegal itu,”yang tidak mengantongi ijin atau memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang mempunyai legalitas.


Penambangan Galian C ini harus kembali diawasi karena seiring dampak lingkungan di sekitar perkampungan warga, Proses pengawalan perlu oleh aparat penegak hukum (APH), mempertimbangkan sebab beberapa galian masih tetap melakukan proses penggalian tanah timun.


Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya Tanah Timbunan yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan,” Salah Satu warga Kecamatan jemrah berharap agar aparat segera melakukan tindakan dan menertibkan tambang galian C alias ilega itu paparnya.


“Kami berharap agar Polsek Rimba melintang dan Polres Rokan Hilir serta instansi pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap bos-bos pemilik penambang Galian C yang diduga ilegal itu.agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait,” paparnya.


Padahal menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).***(Ros).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama