Diminta Penegak Hukum di Rohil Awasi Oknum Mengatasnamakan Wartawan


 Wartawan Bukan Alat Minta - Minta, Melainkan Profesi Mulia


Rokan Hilir, (potretpetistiwa.com) - Cukup populer jika berbicara tentang dunia wartawan. Tentunya setiap wartawan diutamakan memiliki Skill dan kemampuan untuk memenuhi tuntutan profesinya sebagaimana diamanahkan dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 dan Kode etik jurnalistik Indonesia (KEJI).


Kondisi saat ini di berbagai daerah terjadinya peningkatan signifikan jumlah Media terlebih lagi dalam satu dasawarsa terakhir, dimana era lebih mudah mendirikan penerbitan perusahaan pers. Namun sayangnya kondisi tersebut justru dimanfaatkan orang-orang yang melirik pers sebagai alternatif.


Ada banyak oknum memanfaatkan kartu pers untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam hal ini tidak memiliki bekal dan ilmu pengetahuan tetang jurnalistik.


Mereka ini memiliki gelar beragam wartawan abal-abal, diantaranya wali (wartawan liar), wartawan gadungan, wartawan muntaber (muncul tanpa berita), WTS alias wartawan tanpa surat kabar.


Menjamurnya wartawan di kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir tanda suatu kemajuan di daerah tersebut, namun kenyataan ini terjadi justru sebaliknya.


Baru-baru ini terjadi di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, beberapa orang oknum mengatas namakan oknum wartawan melayangkan surat selembaran ke salah salah satu pengusaha meminta minuman kaleng dengan cara memaksa dan sempat terjadi adu mulut dan mengancam menaikan berita.


Ini sangat disayang kan sekali terjadinya, perilaku yang mana membawa nama wartawan melakukan pemungutan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dan ini sudah mencoreng nama Baik wartawan.


Dengan hal ini di Imbau kepada seluruh Masyarakat, pemerintah, instansi,TNI serta Polisi untuk dapat melakukan pengawasan bila menemukan hal yang sama segera laporkan dan diproses secara hukum karena negara kita negara hukum dan tidak ada yang kebal hukum untuk membuat efek jera terhadap oknum yang mengatas namakan wartawan.***(BM).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama