Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembelajaran Selama Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, jadwal libur tersebut telah ditetapkan dalam SE tersebut.
"Jadi sesuai SE yang sebelumnya kita terbitkan, itu terakhir pembelajaran Ramadan 1444 Hijriah di 15 April dan masuknya tanggal 2 Mei," ujar Abdul Jamal, Kamis (13/4/2023).
Dikatakan dia, SE tersebut dikeluarkan baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Namun, memang ada swasta yang tidak mengikuti edaran tersebut. Ada yang libur dan masuknya tidak sesuai dengan surat edaran.
"Kita berharap sekolah swasta juga bisa mempedomani edaran kita itu," ujarnya.
Namun demikian, bagi sekolah swasta yang telah menetapkan jadwal libur di luar ketetapan SE diimbau agar melaporkan ke pihaknya.
"Karena memang dari dulu diberikan kelonggaran. Namun, tetap kita minta melaporkan ke kita. Kalau lebih awal masuk, itu harus berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa. Kalau ada orang tua yang protes, itu bisa kita sampaikan ke pihak sekolah," ujarnya.
Disampaikan Jamal, aturan libur bagi sekolah negeri dan swasta memang tidak bisa dipaksakan, khususnya di momen hari-hari besar keagamaan.
"Seperti sekolah non muslim, mereka kan tidak Lebaran, jadi tidak mesti mengikuti edaran kita. Mereka kan biasanya libur saat Natal dan sebagainya. Jadi, (libur sekolah) swasta boleh di luar jadwal kita," pungkasnya.
Sebagai informasi selama bulan Ramadan, anak didik dari PAUD, TK dan SD kelas 1, 2, 3 di Kota Pekanbaru diliburkan. Sehingga peserta didik yang sekolah selama Ramadan adalah dari kelas 4 hingga kelas 3 SMP.***(Riau.go.id).
Posting Komentar