Sumsel, (potretperistiwa.com) - Hal yang Terkait masalah Polemik terjadi antara BPN OKU dengan H. Siswanto, SE atas tanah di areal perkebunan sawit Minanga Ogan di Desa Gunung Meraksa Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.
Yang mana ada permasalah BPN OKU Dengan H Siswanto, SE telah berapa kali bergulir ke persidangan di pengadilan, dalam sidang pengadilan H. Siswanto, SE telah menang di tiga kali persidangan, yaitu di persidangan PTUN Palembang, banding di Medan, dan kasasi Di Makamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap melawan BPN OKU.
Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan membatalkan 8 Sertifikat SHM dan Memerintahkan tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dalam hal ini BPN OKU untuk mencabut 8 Sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh BPN OKU didalam pokok perkara.
Team Awak Media mencoba menelusuri salah satu Sertifikat dari 8 sertifikat yang di perkarakan yang disebut-sebut banyak sekali kejanggalan. Salah satunya sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten OKU atas nama Sainawa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 530/Gunung Meraksa tanggal 15 April 2004, Surat Ukur Nomor: 207/Gn.Mrs/2004 tanggal 14 April 2004.
Sertifikat atas nama Sainawa didalam sertifikat yang diterbitkan oleh BPN OKU tersebut disebutkan petugas pengukur tanah Parimin yang pada saat itu adalah Pegawai dari Dinas Pertanahan Kabupaten OKU.
Saat di Konfirmasi oleh beberapa Team di lapangan Parimin dengan lantang membatah keras kalau dirinya telah mengukur tanah yang di sebut2 didalam sertifikat tersebut, bahwa dirinya merasa tidak pernah mengukur tanah di desa Gunung Meraksa atas nama Sainawa atau 4 sertifikat yang di sebutkan di dalam Sertifikat tersebut.
” Semua Itu tidak benar dan saya tidak pernah merasa mengukur tanah tersebut yang terletak di wilayah Desa Gunung Meraksa,” Tegasnya.
Menurut Parimin, kalau mau mengukur lahan di wilayah tersebut pihak juru ukur harus bersama dengan Team Desa Gunung Meraksa yang saat itu Kepala Desa nya di sedang dijabat oleh H Siswanto, jangan kan untuk mengukur bersama kepala Desa Gunung Meraksa dan perangkatnya, bertemu Pak Siswanto aja seumur hidup saya baru sekali ini, Ujar Parimin.
Selanjutnya Parimin menuturkan saat di wawancarai awak media bersama H Siswanto, Dulu memang pernah saya diminta untuk mengukur lahan tersebut tapi saat itu saya berhalangan dan saya serahkan dengan Pak Ngatiman sebagai juru ukur PT Minanga Ogan, dan kalau itu berkenaan untuk pembuatan surat sertifikat maka itu tidak di benarkan jika yang melakukan pengukuran lahan bukan juru ukur dari BPN,”ungkapnya.
Yang pada Inti nya Parimin sebagai Juru Ukur dari BPN Kab OKU membantah keras dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengukuran lahan yang ada di Desa Gunung Meraksa Atas nama yang tersebut di atas, apa lagi namanya yang tercantum di sertifikat tersebut bahwa dirinya yang telah melakukan pengukuran lahan tersebut.
Dan pada akhir kesempatan wawancara, Bpk Parimin juga menyatakan siap memgerikan keterangan jika di minta ataupun menjadi saksi bila di perlukan.
Sementara itu saat dipinta tanggapan nya Robert j Turnando, SH mengatakan, Dari keterangan tersebut membuktikan jika pihak BPN dan Pihak PT. Minanga Ogan ada diduga indikasi melakukan pemalsuan data dan ini harus mendapatkan perhatian oleh pihak-pihak terkait khususnya Team Pemberantasan Tanah yang saat ini sedang gencar gencarnya untuk di membasmi Mafia tanah dan di bawa ke ranah hukum demi tegaknya keadilan terhadap masyarakat.
Terusnya, apa lagi sudah kalah di tiga tingkat persidangan, BPN OKU masih mengajukan PK dengan menyertakan beberapa Novum atau temuan baru.
Tapi yang saat di cermati dan kita perhatikan di dalam PK nya ada yang merupakan temuan lama yang temuan tersebut sudah menjadi bahan laporan kepolisian yang sehingga tidak bisa di jadikan dan di kategorikan temuan temuan baru atau Novum.***(Arief).
Posting Komentar