Setubuhi Anak Gadis Di Bawah Umur, Pria Berinisial MP Diringkus Personil Polsek Bonaidarussalam


Rokan Hulu, (potretperistiws.com) -
Dikomandoi Iptu Suheri Sitorus SH,  Personil Polsek  Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) Meringkus seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 


"Korban,  Bunga (16), sedangkan Terlapor MP (49)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH. Melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Suheri Sitorus SH, Selasa (18/4/2023).


Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebun Kelapa Sawit milik MP, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wib. 


"Adapun Barang Bukti berupa  Satu Cincin Gram warna Kuning, Satu Helai Celana panjang warna Abu-abu, Merah, Hitam, Putih, Satu Helai Celana Dalam warna Coklat dan Satu Helai BH warna Merah Jambu," rinci Iptu Suheri Sitorus.


Lebih dalam, Kapolsek menerangkan Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB ada acara malam berinai di rumah EF, terlapor MP ada mengechat anak Bunga.


Isinya “ Mau Kemana ?,  Mau ke tempat orang pesta (berinai)“ jawab Bunga.


Chat Nya, hanya sebatas itu saja, posisi Bunga, saat itu berada di depan rumah berpakaian tidur sedangkan MP  berada di rumahnya lantai 2.


Lalu MP  membawa  Bunga ke Areal Kebun yang tidak jauh dari tempat Beinai, di saat itu Terlapor melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Korban.   


Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang atas perbuatan Pelaku yang memperlakukan anaknya, sedemikian, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian Sektor Bonai Darussalam untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.


Dari kejadian itu, Senin (17/4/2023) Personil Polsek Bonai Darussalam mendapat informasi bahwa terlapor yaitu  MP berada di Pasir Pengaraian, hendak pulang ke Bonai Darussalam.


Lalu Kapolsek Bonai Darussalam  memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penyelidikan 


Kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 09.00 Wib terhadap MP yang saat itu berada di daerah Simpang Lapas Pasir Pengaraian 


Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses hukum lebih lanjut


"Untuk perkembangan kasusnya SPDP nya sudah Kami kirim ke Kejari Rohul, sedangkan Tersangka dijerat dengan  Pasal 81 ayat (1) Undang undang Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014," tutup Iptu Suheri Sitorus. ***(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama