Kampar, (potretperistiwa.com) - Untuk antisipasi balap liar, Polres Kampar melaksanakan razia guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Kampar dengan jumlah kekuatan personel sebanyak 102 orang, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai, dilaksanakan apel pengecekan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, S.I.K., M.H.
Adapun lokasi razia balap liar di wilayah hukum Polres Kampar yaitu, Jl. Ahmad Yani Bangkinang Kota, Jl. Prof. M. Yamin, SH Bangkinang Kota dan Jl. Lingkar Bangkinang Kota.
Dari hasil kegiatan razia balap liar tersebut, telah diamankan 7 unit sepeda motor, yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, pemilik Riza warga Kuok. Sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, pemilik Nadra warga Naumbai. Sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi.
Sepeda motor Yamaha Jupiter MX, tanpa nomor polisi pemilik bernama Iwan warga Siabu. Sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, pemikik Adli warga batu belah. Sepeda motor Yamaha RX King, tanpa nomor polisi, pemilk Zandika warga Siabu dan Sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 6221 OW, pemilik Leo warga Kuok.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra SIK MH menyampaikan bahwa razia balap liar ini untuk mencegah tidak pidana kriminalitas.
"Agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Supaya terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Kampar," tegas Waka Polres.
Kegiatan razia balap liar berakhir pada pukul 03.30 WIB dini hari, kemudian dilaksanakan apel konsolidasi yang kembali dipimpin langsung oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, S.I.K., M.H., selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman, terkendali dan kondusif.
Sumber : Humas Polres Kampar
Posting Komentar