Sumsel, (potretperistiwa.com) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Wagimun,SH, dalam rilisan nya, Senin,(29/05/2023) mengatakan, memberikan mandat kepada Wasekjen DPP SBNI, Wahida Syeh Ahmad dan Bidang Media DPP SBNI, Taruna Tigadua (Irwan) dan Ketua DPD SBNI DKI Jakarta Hasanuddin DGT untuk mengantar Surat Pemberitahuan Keberadaan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia.
Sementara menurut Ketua umum SBNI Wagimun, SH, bahwa berdasarkan pemberitahuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Wilayah SP/SB Federasi dan Konfederasi SP/SB yang pada intinya : Ayat (3) Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang SP/SB mengatur, apabila organisasi SP/SB memiliki pengurus sesuai dengan wilayah Pemerintah harus segera memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenaga kerjaan pemkab/pemkota.
Semua Pengurus tingkat Provinsi memberitahukan keberadaan nya kepada instansi yang bertanggung Jawab di bidang Ketenaga kerjaan Provinsi dan Pengurus Tingkat Nasional memberitahukan keberadaanya kepada Kementerian Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi .
Oleh sebab itu dengan adanya pemberitahuan keberadaanya, Wagimun,SH.,Ketua Umum DPP SBNI berharap kepada Kementerian Ketenaga kerjaan RI ini selaku Mitra SBNI agar dapat membangun kerjasama dengan SBNI dalam hal program pembinaan tenaga kerja di seluruh Indonesia, yang pada khususnya program pembinaan tersebut melalui buruh yang tergabung dalam organisasi SBNI.
Selanjutnya Agar semua buruh ter khusus dalam wadah Serikat Buruh Nasionalis Indonesia kelak dapat Memahami Hak Dan Kewajiban secara aturan yang berlaku di dalam UU ketenaga kerjaan RI, jelas nya.***(Arief).
Posting Komentar