Dua Tersangka Diringkus Polisi Dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan atau  niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.


"Iya Benar, Kami mengamankan Dua Tersangka inisial DF (28) dan AQ (29)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Kamis (25/5/2023).


Lanjutnya, Kedua Tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) SPBU PT San Prima  Jaya  Sukses Simpang Kumu Dusun Kumu Sejati, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.


"Adapun Barang Bukti yang berhasil Polisi amankan berupa Satu Unit Mobil merk Isuzu  Panther BE 2363 AW berisikan minyak Bio  Solar  dan  Unit Mesin EDC," sebut Kasat Reskrim lagi.


Kemudian, AKP D Raja menjelaskan, penangkapan bermula,  pada Selasa  (23/5/ 2023)  sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di SPBU PT San Prima  Jaya  Sukses Simpang Kumu, terdapat adanya dugaan TP  penyalahgunaan pengangkutan maupun Niaga BBM  yang disubsidi Pemerintah.


Atas informasi tersebut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul bersama Anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib, Team melihat dan mendapatkan se Unit Mobil merk Isuzu  Panther BE 2363 AW yang dikendarai  DF  sedang mengisi minyak Jenis Bio Solar ke Tangki minyak yang sudah dimodifikasi.


"Team langsung mengamankan Se Unit Mobil  tersebut bersama Sopir Mobil DF  dan mengamankan petugas SPBU AQ yang sedang mengisi minyak ke mobil tersebut serta membawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri***(Humas Polres Rohul/Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama