Dumai, (potretperistiwa.com) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan Pelaku Jambret berinisial JP (21) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur usai melakukan Aksi jambretnya
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si membenarkan telah mengamankan pelaku Jambret berinisial JP (21) dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Sidorejo Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, pada Jumat sekira Pukul 11.00 WIB. (28/4/2023) lalu.
Penjambretan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 35 tahun tersebut, terjadi lantaran memegang handphone miliknya menggunakan tangan sebelah kiri sambil mengendarai sepeda motor.
"Tepat di Jalan Sidorejo Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku,” ucap Kapolsek.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Handphone Android merk Samsung A50 warna Biru dengan nilai ditaksir 3 jt rupiah," jelas Kapolsek, Kamis (11/5/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Bersama terduga pelaku JP (21) berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu unit Handphone Android merk Samsung A50 warna Biru.
"Usai dilakukan pengembangan, diketahui JP (21) telah mengakui melakukan penjambretan sebanyak 5 kali sejak awal Maret 2023 lalu di wilayah Kota Dumai," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.***
Sumber : PID Polda Riau
Posting Komentar