Pemdes Rambah Baru Serahkan 596 Persik Sertifikat TORA Kepada Masyarakat


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama dengan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serahkan sebanyak 596 persik sertifikat hasil Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat. Jum’at (26/05/2023).


Usai melaksanakan acara penyerahan, Kepala desa (Kades) Rambah Baru Riwanto saat di wawancara oleh awak media ini mengatakan tanah masyarakat yang mendapatkan sertifikat TORA ini sudah di miliki sejak tahun 1980.


"Di ketahui bahwa lokasi exs trans ini  berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan, dari data inilah kita dari pihak desa mengusulkan agar lokasi lahan masyarakat tersebut bisa di buat sertifikat dan Alhamdulillah usulan kita di setujui dan redistribusi nya pada tahun 2023 ini," kata Kades.


Orang nomor satu di Desa Rambah Baru ini juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung sehingga Sertifikat TORA ini bisa di miliki oleh masyarakat Rambah Baru seperti apa yang mereka harapkan selama ini.


"Ini semua berkat kerja sama yang baik dan dukungan semua pihak, termasuk Bapak Bupati Rohul, Kakanwil BPN serta Masyarakat Desa Rambah Baru sehingga keinginan warga untuk memiliki sertifikat TORA ini tercapai juga sekalipun dalam pengurusan nya berliku-liku," ujarnya.


Di akhir wawancara ini, beliau berpesan kepada masyarakat yang mendapatkan sertifikat TORA ini agar di simpan dan di manfaatkan dengan baik.


"Kita dari Pemdes Rambah Baru berharap kepada masyarakat agar sertifikat ini di simpan baik-baik," Ucap Kades mengakhiri.***(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama