Polsek Kabun Temu Ramah Jum'at Curhat Terima Keluh Kesah Warga


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Temu ramah Jum'at Curhat Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan Masyarakat, sesuai Surat Telegram Nomor : ST/2812/XII/REN.2/2022, tanggal 29 Desember 2022, di Babershop Armen Desa Kabun, Jum'at (26/5/2023) Pukul  08.45 Wib.


Turut dalam giat tersebut, Kanit Binmas Polsek Kabun Aiptu Anwar Beni, Ps Kanit IK Aipda Sumitro, Kanit BKO Lantas   Bripka Tomy Saputra, Unit Binmas  Bripka Zulhendra Wadi, Banit IK Briptu Alboin Harianja,  Banit BKO Lantas Bripda Ilham A, Tokoh Masyarakat Armen, Tokoh pemuda Iwan serta Warga lainnya.


Dalam kesempatan itu,  Personil Polsek Kabun, mendengarkan problem permasalahan ataupun gangguan  Kamtibmas yang dihadapi  Masyarakat Desa Kabun.


Di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH menyampikan, Personilnya merespon informasi dari Masyarakat atas  maraknya pencurian TBS di Kebun Kelapa Sawit milik Masyarakat di Desa Kabun,  termasuk kenakalan Remaja dan maraknya Peredaran Narkotika.


"Aspirasi lainnya, pelayanan SIM Keliling atau pemutihan denda Pajak Kendaraan bermotor serta harapan Masyarakat adayna  sosialisasi Tilang manual Non Stasioner oleh Sat Lantas Polres Rohul Unit BKO Lantas Polsek Kabun," imbuh AKP Aguswandi.


Atas hal tersebut, Personil Polsek Kabun atas pencurian TBS di Kebun Kelapa Sawit milik Masyarakat, pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli  dan sambang dialogis dengan Touke, Veron dan Ram di Desa Kabun 


"Polri  juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas, menginformasikan jika ada gangguan Kamtibmas di Desa Kabun ke Polsek Kabun," ujarnya 


Untuk pelayanan SIM keliling atau pemutihan Denda Pajak Kendaraan bermotor, Personil Polsek Kabun  minimal harus ada 30 orang yang mau membuat SIM maka Polsek Kabun akan meminta Sat Lantas Polres Rohul untuk mengadakan Pelayanan SIM keliling di wilayah Desa Kabun.


"Sedangkan untuk pemutihan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih berlaku sampai 30 Mei 2023," katanya 


Menindak lanjuti keluhan dan curhatan Masyarakat,  Polsek Kabun akan merencanakan sosialisasi edukasi kenakalan Remaja melalui Satuan Pendidikan, sosialisasi edukasi penyalahgunaan Narkotika pada Kegiatan Sosial Masyarakat dan Pemuda serta akan melakukan penindakan terhadap para pelaku TP Narkotika di Wilayah Kabun.


"Kami Polri menghimbau kepada Masyarakat Pengguna Jalan Raya agar melengkapi surat-surat kendaraan serta tertib berlalulintas karena saat ini sudah diberlakukan penindakan Tilang Manual Non Stasioner yang akan dilaksanakan Unit BKO Lantas Polsek Kabun Polres Rohul setiap hari," pungkasnya mengakhiri 


Kegiatan Jum'at Curhat berakhir pukul 09.20 Wib, selama  berlangsung situasi aman dan kondusif. ***(Humas Polres Rohul/Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama