Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Bupati Pesawaran berharap Reforma Agraria menjadi cara baru untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di pelosok daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung pada Senin (08/5/23).
Dendi mengatakan dengan adanya rencana untuk membangun Pilot Project Kampung Reforma Agraria, maka kita dapat membangun sistem produksi pangan kita dengan baik.
“Masyarakat dapat menanam tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi, terutama untuk pengembangan produk pertanian ciri khas lokal daerah kita. Oleh karena itu, kiranya semua dapat saling bersinergi dan bekerjasama dalam mengatasi setiap permasalahan terkait isu agraria di Kabupaten Pesawaran,” kata pria yang akrab dipanggil Bung Dendi ini.
Ia berharap Reforma Agraria ini dapat benar-benar menjadi cara baru untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan.
“Kita harus dapat mengedukasi serta memberikan penguatan pada masyarakat untuk memperbaiki tata guna tanah sehingga lebih produktif,” timpalnya.
Mewakili masyarakat Kabupaten Pesawaran, Bupati Dendi ucapkan terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terutama kepada para pelaksana yang berada di daerah, yaitu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras melaksanakan program besar Pemerintah tersebut.
Melalui Reforma Agraria ia berharap dapat mewujudkan Nawacita program kerja pemerintah Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, adalah terget Panduan Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) program kepemilikan tanah seluas 9 Juta Hektar.
Bung Dendi menambahkan, Reforma Agraria telah menjadi perhatian utama pemerintah, dilaksanakan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat.
“Reforma Agraria yang memiliki landasan hukum Perpes No.86/2018 tertuju dengan pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses dengan maksud pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga dengan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya seraya menutup sambutan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Para Kepala OPD di lingkup Pemkab. Pesawaran dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.*** (lilis)
Posting Komentar