Aneh !?, Di lokasi Lahan Tidak masalah tetapi SKGR Di-alihkan Dimasalahkan Lurah



Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Nelson Hutahaean selaku penerima Kuasa kepengurusan peralihan SKGR atas nama Saut Maruba Sihombing mengharapkan camat Tuah Madani-kota Pekanbaru agar bertindak tegas dan menyelesaikan pelayanan publik yang diduga dikondisikan oleh oknum lurah sehingga tidak dapat dilakukan pelayanan publik sebagaimana mestinya,hal ini dikatakannya kepada Pewarta pada selasa-siang(06/06/2023).


Menurut Nelson,sudah sejak juli 2022 kepengurusan SKGR di kelurahan Air Putih,kecamatan Tuah Madani diduga sengaja dibolak-balik serta dibalik-bolak dengan berbagai alasan yang tidak dapat diterima secara administrasi dalam melakukan pelayanan publik.


Dari hasil investigasi di lapangan diperoleh data dan informasi dari beberapa sumber,yang dapat disimpulkan Zubir Yahya tidak dapat mempertanggungjawabkan pelayanan publik secara profesional sehingga terkesan lurah Air Putih tersebut berkonspirasi dan melindungi oknum mafia tanah dimana ada orang mengaku-ngaku punya SKGR didalam lahan yang dibeli dan diusahi juga telah berdiri satu unit bangunan rumah dilahan Saut Maruba Sihombing sejak tahun 2012.


Ironisnya,Zubir Yahya berdalih tidak memproses SKGR karena ada sebagian surat yang dicoret,padahal surat tersebut bukan Saut Sihombing yang mencoret tetapi RT dan RW setempat sesuai keadaan tanah saat ini yang dimana Sihombing adalah korban produk pelayanan Pemko Pekanbaru seharusnya lurah yang bergelar S.Pd itu memberikan perbaikan karena dalam surat dasar tidak ada yang bercoret,sebut Nelson.


Dilanjutkannya,keberpihakan Zubir kepada oknum mafia tanah dapat terlihat dari perilaku pelayanannya sendiri,pasalnya jika ada SKGR yang bercoret menjadi alasan tidak dilanjutkannya pelayanan publik lalu kenapa Zubir Yahya juga tidak memproses SKGR lainya yang tidak bercoret?,kata lelaki yang juga selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) ini.


Ditambahkannya juga,selain itu terkait permasalahan ini lurah Air Putih juga tidak mengindahkan surat T/341/LM.29-04/014141.2022/III/2023 dari OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIAPERWAKILAN PROVINSI RIAU yang berisikan perlu dilakukannya tindakan korektif dimana batas waktu yang di amanatkan OMBUDSMAN RI Atas tindakan korektif tersebut Terlapor diminta untuk melaksanakan dalam tenggang 30(tiga puluh) hari kerja sejak di terimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.


"Sudah dua bulan lebih si oknum lurah tidak mengindahkan surat dari OMBUDSMAN RI artinya dalam hal ini Zubir Yahya tidak memperdulikan OMBUDSMAN RI perwakilan Riau atau dapat disimpulkan pemko Pekanbaru menganggap remeh OMBUDSMAN RI",kata pria bermarga ini.


Sementara itu ditempat terpisah,Saut Maruba Sihombing mengharapkan OMBUDSMAN RI memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang melanggar undang-undang pelayan publik karena sudah bertahun lamanya SKGR atas nama Saut Maruba Sihombing tidak mendapat pelayanan yang jelas serta tidak mendapatkan pelayanan yang berkeadilan cepat mudah terjangkau dan terukur,kata Saut.


"Jika OMBUDSMAN RI tidak memberikan hukuman sanksi tegas maka undang-undang pelayanan publik sepertinya hanya isapan jempol semata karena bagi yang melanggar tidak akan peduli karena undang-undang pelayanan publik tidak memberikan efek jera",ucap Saut Sihombing mengakhiri.


Perlu diketahui Zubir Yahya sudah dilaporkan ke OMBUDSMAN RI,Pj.walikota Pekanbaru,Inspektorat karena diduga tidak memberikan pelayanan publik secara wajar dan mempersulit Saut Sihombing dalam mendapatkan hak nya.


Zubir Yahya kepada OMBUDSMAN RI telah memberikan laporan yang tidak jelas,pasalnya kepada Saut Sihombing lurah mengatakan ada sebelas surat yang tumpang tindih padahal dalam surat resminya ke OMBUDSMAN RI hanya melampirkan tiga surat SKGR tanpa melampirkan delapan surat lainya,hal ini membuktikan adanya keberpihakan oknum lurah kepada sesuatu yang tidak jelas.


Selain itu SKGR Saut Maruba Sihombing sudah beberapa kali pindah nama tetapi saat Saut Sihombing mengalihkan ke pihak lain diduga sengaja dihambat oknum ASN yang ada di kelurahan sementara lahan yang dibeli Saut Sihombing sejak tahun 2012 diusahai dan dikuasai tanpa pernah ada keberatan pihak lain dilapangan bahkan RT dan RW setempat sudah menyatakan diatas materai bahwa lahan sah milik Sihombing.


Namun anehnya lokasi lahan yang tidak menjadi masalah tetapi saat SKGR diurus di kelurahan malah oknum lurah yang menjadi masalah dengan tidak bersedia melakukan pelayanan publik kepada Saut Sihombing dengan alasan yang tidak jelas.


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait lainnya dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.


Sampai dimana perkembangan informasi ini akan terus diikuti pemberitaannya.***


Sumber : Info-Tv.com/KIPPI

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama