Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat Paripurna istimewa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Jumat (16/6/2023).
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Pesawaran Suprapto, dengan dihadiri, Wakil Ketua 1, dan Segenap Anggota serta Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran, Sekretaris Daerah, para Pejabat Struktural di Lingkup Pemkab Pesawaran, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM serta Insan Pers.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI.
"Selanjutnya, perlu disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 telah diaudit oleh Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 15 Mei 2023, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Bupati.
Bupati Dendi menjelaskan, dengan demikian opini WTP ini merupakan opini WTP yang ke-7 secara berturut-turut pada LKPD Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.
"Perolehan Opini dengan standar tertinggi ini merupakan hasil kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab bersama. Dan saya berharap opini tersebut dapat kita pertahankan di tahun yang akan datang," jelas Bupati.
Menurut dia, dengan Keberhasilan dalam memperoleh Opini WTP tersebut, maka lanjut Bupati, selaku Kepala Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat atas dukungannya dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, sehingga pada akhirnya nanti kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran dapat terwujud.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan yang wajib disusun oleh Pemerintah Daerah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan," tambah Bupati.
Bupati menambahkan, secara umum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 sebesar Rp1,222 Trilyun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
"Dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang tersebar di beberapa OPD terealisasi sebesar sejumlah Rp82,092 Milyar," sebutnya.
Untuk Realisasi PAD ini meliputi realisasi Pajak Daerah sebesar 36,760 Milyar, realisasi Retribusi daerah sebesar Rp3,054 Milyar, dan untuk realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp1,768 Milyar, dan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp40,509 M.
"Sedangkan dari pengelolaan pendapatan transfer yang meliputi dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dan transfer dari Pemerintah Propinsi terealisasi sebesar Rp1,128 Trilun. Sedangkan dari pengelolaan Lain-lain pendapatan Daerah yang sah Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp11,531 M," ujarnya.
Untuk Belanja lanjutnya, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI diperoleh realisasi belanja daerah dan transfer Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,263 Trilyun yang meliputi belanja operasional, belanja Modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
"Untuk belanja operasi terealisasi sebesar Rp859,904 Milyar. Realisasi tersebut meliputi belanja pegawai sejumlah Rp486,337 M, belanja barang dan jasa sejumlah Rp356,227 milyar, belanja bunga sejumlah Rp61,216 Juta, belanja hibah sejumlah Rp14,059 M. Untuk belanja bantuan sosial sejumlah Rp3,219 M," katanya. *** (lilis)
Posting Komentar