Gajih dan Pembagian Pajak Bagi Hasil Belum Di bayarkan


 

Pesawaran, (potretperistiwa.com) - Sepertinya derita para Kades Kabupaten Pesawaran belum mau berhenti, belum lagi soal gaji mereka yang sudah masuk 5 bulan belum dibayar Pemkab. 


Sekarang ditambah lagi soal pembagian hasil pajak untuk desa tahun 2022, sampai kini belum juga dicairkan oleh Pemkab setempat, bahkan rumornya malah akan dihilangkan.


Tidak tahan dengan situasi tersebut. Sejumlah Kades Kabupaten Pesawaran sambangi  Kantor Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Pesawaran.


Kedatangan mereka meminta kepada FMPB untuk membantu dalam  memperjuangkan hak mereka terkait pembagian hasil pajak desa tahun 2022, yang hingga kini belum mereka terima dari Pemkab setempat.


Kekecewaan para kades tersebut malah  kian jadi, dengan beredarnya informasi yang mengatakan bahwa Pemkab Pesawaran diduga sengaja meniadakan  pembagian hasil pajak tahun 2022 tersebut.


" Gimana kami gak pening bang, itu kan hak kami, itu uang gak sedikit bang,.kok enak amat mau di hapus begitu saja, pokonya kami tidak terima, tidak ikhlas bang," ungkap, salah satu Kades, Sabtu 10/6/23.


Apalagi sambungnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, uang pembagian hasil pajak yang akan  dibagikan Pemerintah kepada para kades merupakan uang bagi hasil pajak 2023.


" Nah, lo, gimana kami gak tambah bingung lagi ini, bagi hasil tahun 2022 aja belum jelas, kok malah direncanakan yang akan dibagi kok untuk hasil pajak tahun 2023 ini, gimana ini? ," ucap heran.


Sementara Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu ( FMPB ) Kabupaten Pesawaran , Saprudin Tanjung sangat merespon keinginan para kades, untuk memberikan bantuan dalam upayanya untuk mendapatkan hak nya dari Pemkab Pesawaran.


" Pastinya, kita sambut dan ucapkan terimakasih kepada para kades, yang telah mempercayai lembaga kita ini, untuk membantu mereka dalam memperjuangkan haknya, yang mungkin merasa dizolimi," terang Tanjung


Sebab kata Tanjung, memang agak mengherankan terhadap sampai terjadi kemandegan dalam pembagian hasil pajak tahun 2022, yang harus diterima setiap desa dari Pemkab setempat.


" Sepertinya kasus ini baru kali ini terjadi, kalo kita amati, sepertinya ada upaya sistematis, sengaja berupaya untuk menghilangkan atau meniadakan dana pembagian hasil pajak buat desa tersebut," hemat Tanjung.


Apalagi ucap Tanjung, ini menyangkut soal dana yang cukup besar. Bisa dibayangkan ujar Tanjung , jumlah desa di kabupaten ini ada 148 desa. Satu desa dalam pembagian hasil pajaknya tiap tahun menerima bervariasi dari Rp 40- 80 juta per desa.


" Coba kalo kita pukul rata tiap desa menerima Rp 50 juta saja. Kalo Rp 50 kali 148 jumlah desa. Coba apa gak sekitar Rp 7, 5 milyar. Itu jumlah yang sangat besar," cetusnya


Untuk itu ujar Tanjung, pihaknya bersama sejumlah kades akan  mendatangi dan mempertanyakan kepada sejumlah OPD,  terkait dengan upaya yang akan dilakukan Pemkab dalam menyikapi dan mengurai  persoalan  ini.


" Opsinya, Kita bersama kades nanti akan  segera mendatangi OPD terkait, seperti PMD, Bapenda  dan Keuangan. Bila perlu langsung ketemu Sekda, Kita mau tahu alasannya gak bisa bayar, itu aja,"  kata Tanjung.


" Kalo mentok, ya kita akan bawa masalah ini ke APH sebagai indikasi penggelapan, Juga berikut bersama 148 kades dan aparatnya, kita akan demo Pemkab, sampai hak desa itu, di keluarkan," tegas Tanjung. ***(lilis).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama