Jajaran Polsek Ujung Batu, Menampung Segala Aspirasi Serta Keluhan Masyarakat



Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Jajaran Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Sohermansyah, SH, menggelar giat Jumat Curhat bersama Masyarakat guna terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,  Jumat   (2/6/2023) sekitar Pukul  09.00 WIB  bertempat di Warung Miso Rifkii RT 13 RW 02 Dusun Pematang Puti Desa Ujung Batu Timur.


Giat tersebut dihadiri, Kanit Samapta Polsek Ujung Batu AKP HN Setiawan, Panit I Intel  Aiptu Jonggi Pardede, Panit II Reskrim Aiptu Musriandi, Panit Yanmin  Aiptu Arwan Utama, Panit I Lantas Polsek Ujung Batu Aiptu Rudi Karmani, SH, MH, Panit III Samapta  Aipda LS Malau, Kasium  Aipda Zulhendra, PS Kanit Propam Polsek  Bripka Irpan Huda.


Kemudian, Kadus Pematang Puti Desa Ujung Batu Timur Cecep, Ketua RW. 002 Dusun Pematang Puti Desa Ujung Batu Timur  Rizal,  Ketua RT.013 Dusun Ujung Batu Timur Ponidi,  Masyarakat Dusun Pematang Puti Desa Ujung Batu Timur  dan lainnya


Dalam Jumat curhat tersebut masyarakat menyampaikan  Curhatan dari  Masyarakat  Desa Ujung Batu Timur, dimana warga berharap untuk dapat tingkat keamanan di RT 013 Desa Ujung Batu Timur  saat meski sekarang ini terdapat dalam keadaan aman dan kondusif, namun banyak pendatang yang datang di RT.013  Desa Ujung Batu Timur, apakah RT bisa membuat aturan terhadap pendatang tersebut, ujar warga.


Warga juga meminta kepada Pihak Polsek Ujung Batu memberi penjelasan penanganan  hukum tentang tindak pidana tipiring yang kerugiannya dibawah Rp. 2000.000.


Sehubungan dengan curhatan dari Masyarakat, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah SH menyampaikan sehubungan dengan pendataan bagi pendatang, silakan RT membuat aturan asal tidak bertentangan dengan undang-undang dan dalam pembuatan aturan hendaknya dirumuskan dan disepakati bersama. 


Masalah pencurian Tipiring, tetapi kalau ada tindak pidana tipiring laporkan aja ke Polsek Ujungbatu, karena tipiring kalau sudah dilakukan berulang kali bisa dipidana umumkan


"Dengan catatan sudah ada catatan kejahatannya lengkap dengan putusan pengadilan waktu melakukan Tipiring pertama dan pada saat melakukan pencurian kedua bisa kita pidana umumkan," katanya 


Masih kata AKP Sohermansyah menjelaskan, kegiatan Jumat Curhat merupakan upaya untuk meningkatkan  silaturahmi antara pihak Polsek Ujung Batu dengan masyarakat Desa Ujung Batu Timur 


"Polri menampung segala aspirasi serta keluhan masyarakat , terutama yang berkaitan dengan kamtibmas agar segera di tindak lanjuti," paparnya 


"Alhamdulillah, Masyarakat sangat mengapresiasi program Jumat Curhat dari Kapolsek Ujung Batu beserta anggota karena sangat berguna bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan aduan secara langsung," pungkasnya mengakhiri.


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama