KPU Pesawaran Menggelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan DPT Pemilu 2024


 

Pesawaran, (Potretperistiwa.com)  - KPU Kabupaten Pesawaran Mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP-A) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran, Rabu (21/6/2023).


“Berdasarkan Berita Acara Nomor: 185 /PL. 01-BA1809/2023 yang ditandatangani 5 (lima) anggota komisioner KPU Pesawaran, KPU Pesawaran menetapkan DPT hasil rekapitulasi DPSHP-A untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 344.903 pemilih,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesawaran, Dody Afriyanto.


Rapat Pleno Terbuka DPSHP-A dan Penetapan DPT ini dihadiri PPK se-Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, TNI, Polri Disdukcapil, pimpinan partai politik dan stakeholder lainnya.



Hasil jumlah rekapitulasi DPSHP-A yang telah dilaksanakan PPK pada 4 Juni 2023 sebanyak 345.170 terhimpun dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran. 


Dengan Rincian rekapitulasi sebagai berikut:

Jumlah Kecamatan: 11

Jumlah Kelurahan/Desa: 148

Jumlah TPS: 1.381

Jumlah Pemilih Baru: 2.895

Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat: 1.892

Jumlah Pemilih Aktif: 344.903

Jumlah Pemilih Laki-Laki: 176.324

Jumlah Pemilih Perempuan: 168.579


Dody juga menyampaikan berdasarkan analisa dan pencermatan data pemilih hasil perbaikan DPS akhir yang dilakukan KPU Pesawaran ada pergerakan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula berjumlah 1.378 TPS menjadi 1.381 TPS, ada penambahan 3 TPS. Selanjutnya ada pergerakan penurunan jumlah data pemilih sebanyak 267 pemilih dari Jumlah DPSHP-A menuju penetapan DPT.


Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP-A dan Penetapan DPT Pemilu 2024, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dody Afriyanto, menjelaskan hasil rekapitulasi DPSHP-A dan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 ini adalah pemilih aktif yang terdaftar sebagai pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada 14 Februari 2024 mendatang.


Hal itu sesuai amanat PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 104 Ayat (4) dan dipertegas Surat Dinas KPU RI Nomor 497.


“Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan KPU Pesawaran nantinya akan diumumkan di tempat tempat yang strategis oleh jajaran Adhoc Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa serta akan diumumkan juga di website KPU Pesawaran,” ungkapnya.


Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT yang dipandu Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi, Dody Afriyanto, ini juga membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat kepada peserta rapat pleno jika masih terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi dengan catatan harus disertai bukti dokumen autentik, Pungkas nya. *** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama