Pemilik Sabu Tak Berkutik Diringkus Jajaran Polsek Tandun


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Jajaran  Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus Seorang Pria, dalam kasus dugaan  Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Minggu t (18/6/2023) sekitar Pukul 00.30 WIB.


"Terduga Pelaku RS alias PO (24)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH, Minggu (18/6/2023).


Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Sebuah Pondok yang terletak di dalam perkebunan Kelapa sawit milik warga Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.


"Barang Bukti  Satu Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik Klip Bening dengan Berat sekitar 0,50 Gram, Satu Unit Timbangan Digital, Dua Bungkus Plastik Klip Bening, Satu Alat Hisap Bong, Satu Kaca Pirex yang ada sisa-sisa Sabu, Satu Mancis, Satu Tas selempang warna Hitam Coklat yang bermerek kan State  Professional," rincinya.


Iptu Ulik Iwanto SH menjelaskan, pada Sabtu  17 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat  di sebuah pondok di dalam Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat di Desa Tapung Jaya, sering dijadikan tempat menggunakan Narkotika serta transaksi Narkotika jenis Sabu


Kemudian, Kapolsek Tandun memerintahkan Kanit Reskrim  Aipda Fauzan  Duhdi SH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Masyarakat tersebut .


Seterusnya, sekitar  pukul 00.30 Wib, Unit Reskrim melakukan pengintaian terhadap sebuah pondok yang terletak di dalam Kebun Kelapa  Sawit tersebut.


Dari kejauhan, terlihat ada Cahaya Lampu dan dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para Pelaku, berinisial RS, berhasil diamankan.


Pada, saat diamankan Pelaku sedang menyandang sebuah Tas Kecil. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap Tas yang disandang Pelaku tersebut yang disaksikan Warga setempat.


Sebab, di dalam Tas yang disandang Pelaku ditemukan Satu Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu serta Barang Bukti lainnya.


"Atas kejadian tersebut, maka Pelaku berikut dengan Barang Buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Ulik Iwanto SH mengakhiri.***(Zl).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama