Kampar, (potretperistiwa.com) - Sesuai dengan arahan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM beberapa waktu yang lalu, bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, apabila nantinya terdapat tidak hadir tampa keterangan selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari pekerjaannya
Hal tersebut kembali ditegaskan Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si saat memimpin apel dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, senin (12/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Ir Azwan mengecek kehadiran seluruh bagian yang ada di Setda Kampar. Baik para Kabag, Kasubag, Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai Tenaga Harian Lepas (THL).
Lebih lanjut, Azwan menjelaskan bahwa kedisiplinan merupakan awal dari kesuksesan seseorang.
Dengan demikian, dari Apel ini terlihat orang-orang yang benar-benar serius dalam menjalankan pekerjaan selaku aparatur pemerintahan. Khusus bagi para THL, Azwan mengingatkan bahwa masih banyak orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan apalagi bekerja di perkantoran pemerintah. Untuk itu, kalian yang diberikan kesempatan bekerja di kantor jalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik mungkin.
Bagi THL yang serius atau tidak, mulai hari ini kita catat. Apabila ke depan jika masih tidak hadir pada apel, segera akan kita lakukan evaluasi dan apabila ke depan masih juga tanpa keterangan akan berikan sangsi berat, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa bisa THL dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku."tegas Azwan.***(Red).
Posting Komentar