Bengkalis, (potretperistiwa.com) - Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah mengambil sampel limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Permata Citra Rangau (PCR) Jl.Gajahmada KM 3 Sebanga Duri, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada 29 Maret 2023 lalu, sepertinya sudah berjalan 2 bulan lebih tidak ada suatu tanda-tanda tindakan yang diberikan kepada pihak perusahaan.
Tim DLHK yang turun untuk mengecek lokasi kolam limbah dan mengambil sampel limbah PKS PT.PCR antara lain, Mira Prianti, Ciwan, Nopirio A., Adi Susiono dan lainya.Sedangkan dari PKS PT.PCR hadir mendampingi/memandu ke lokasi kolam limbah yaitu, Sutrisno dan lainya.
Kepala Dinas LHK Ed Effendi ketika dikonfirmasi wartawan melalui percakapan saluran WAnya pada hari Kamis (08/06/23) lalu tidak ada jawaban.Hingga wartawan media ini memfolowup konfirmasi tersebut pada Senin sore (12/06/23) dijawab," masih menunggu hasil uji lab di Pekanbaru," kata Ed Effendi.
Pengambilan sampel limbah PKS PT.PCR tersebut, berhubung adanya laporan dari LSM KPH-PL (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan) selaku Ketua Umumnya Amir Muthalib, kepada Kepala DLHK Bengkalis, tentang banyaknya mati ikan di waduk PKS PT.PCR dan di parit masyarakat pada tanggal 24 Maret 2023 lalu yang diduga tercemar limbah PKS.
Sebelumnya Amir Muthalib mengatakan, bahwa hasil uji laboratorium sampel limbah sudah keluar, dan pihak PKS PT.PCR sudah diberikan sanksi administratif.
"PKS PT.PCR sudah keluar hasil labornya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memberikan sanksi administratif," ujar Amir, Kamis (25/05/23).***(Ros/jlr).
Posting Komentar