Ajak Pacarnya "Wik Wik" di Rumah Kontrakannya, Seorang Pria Digiring



Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) -  Seorang Pria berinisial DS (19) diduga membawa kabur anak gadis belia IAR (14), dan mengajak gadis itu menginap di rumah kontrakannya.


Berbekal rayuan gombal akhirnya si gadis terlena dan menurut saat di ajak masuk kamar hingga terjadilah hubungan terlarang diantara keduanya


Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/7/2023) di sekitar wilayah Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya di kamar keesokan harinya,  Korban disuruh tinggal beberapa hari di kontrakannya, lalu pelaku pergi ke tempat kerjanya.


Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah SH di dampingi Panit I Reskrim Ipda Refli Setiawan Harahap SH, Kamis (13/7/2023), saat di konfirmasi membenarkan kejadian itu, dia menyebutkan, kasus ini terungkap saat keluarga korban datang ke Mapolsek Ujung Batu dan melaporkan kejadian tersebut.


Berdasarkan laporan tersebut, AKP Sohermansyah SH, memerintahkan langsung personil Reskrim Polsek Ujung Batu Bripka Imam Wijaya SH MH untuk segera mencari keberadaan pelaku namun didapatkan informasi bahwa Pelaku  berada di Wilayah Kecamatan Tandun, Tim yang dipimpin Bripka Imam Wijaya  langsung menuju tempat tersebut, untuk memastikan posisi Pelaku, ternyata benar bahwa pelaku.DS sedang duduk menyaksikan kesenian Kuda Kepang, saat di tanya dia mengaku bernama DS setelah memastikan identitasnya Polisi membawa Pelaku ke Polsek Ujung Batu, Kamis (13/7/2023).


Dihadapan Penyidik DS mengaku telah menyetubuhi Korban yang merupakan pacarnya sendiri, atas kejadian ini, DS ditetapkan sebagai Tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1  jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU  RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," Kata Kapolsek.


Di tempat yang sama, Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refli Setiawan Harahap SH menjelaskan, sementara untuk tindakan yang dilakukan, dengan mengamankan serta  melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.


"Selain itu, Polisi juga melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti  serta  melengkapi Mindik," kata Dia


Refli juga memaparkan untuk kedepannya, Penyidik Polsek Ujungbatu akan  melakukan gelar Perkara. "Termasuk  mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," Katanya ****(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama