BNNP RIau Tangkap 4 Pria Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional


Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap empat pria terkait peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional (Malaysia, red) di Kepulauan Meranti.


Total barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 6.310,72 gram dengan berat bersih 5.894,95 gram dan jenis pil ekstasi sebanyak 479 butir.


Empat pelaku yang diamankan yakni M, Z, A dan B yang diamankan Rabu (14/6) di Meranti. "Para pelaku ini jaringan internasional untuk diedarkan di Riau dan Lombok," terang Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, Selasa (4/7) di halaman kantor BNNP.


Robinson menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim BNNP Riau pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023. 


Hasil penyelidikan didapat informasi seorang pria inisial M sedang membawa narkotika jenis sabu menuju Pelabuhan Tanjung Buton.


Sekitar pukul 9.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap M sedang berada di dalam Speedboad Verando Express dan petugas menemukan tas ransel warna coklat berlogo Apel yang didalamnya terdapat satu buah tas ransel warna hitam merk polo yang berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. 


Dari keterangan M, dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Z. Selain itu, dia mengatakan masih menyimpan barang bukti lainnya dikebun milik warga.


Sekitar pukul 10.00 WIB tim BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap Z yang diinformasikan sedang berada di Warung Coffe Jalan Kartini Kabupaten Kepulauan Meranti.


"Saat diamankan Z sedang bersama A," kata Robinson.


Keduanya juga mengaku bahwa paket narkotika tersebut didapat dari pria inisial B. Untuk mendapatkan tersangka B, tim meminta tersangka Z menghubungi pemasok agar datang ke Warung Coffe tersebut dan dilakukan penangkapan.


Sekitar pukul 13.00 WIB Tim BNNP Riau bersama tersangka mencari narkotika ditimbun M, Sdr. Z, dan AM (DPO) dikebun sagu milik warga.


"Saat digali petugas menemukan satu buah toples plastik warna hijau merk Twin Pan yang di dalamnya berisikan 3 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi sebanyak 479 butir," kata Robinson.


Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Berliando mengatakan, para pelaku ini diupah Rp20 juta untuk mengantarkan narkotika kepada pemesanannya.


"Upahnya baru diberikan Rp4 juta," jelas Berliando.


Selain pemaparan kronologis kejadian, Ka BNNP Riau dan tamu undangan melakukan pemusnahan dengan cara sabu dilarutkan dengan cairan pembersih dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender.

"Dalam waktu dekat berkas perkara ini juga akan kami limpahkan ke JPU," jelas Berliando.***(Mcr)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama