Pasir Pengaraian, (potretperistiwa.com) - Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ), meminta Inspektorat Rohul secepatnya menyelesaikan Perhitungan Kerugian Negara ( PKN ) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Hasil Tanah Kas Desa ( TKD ) dan Tanah Restan ( R ) sejak tahun 2019 hingga 2022 pada Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul - Riau.
Hal itu disampaikan Ketua DPC LPK Rohul Panigoran Dasopang saat diskusi dengan Jajaran Inspektorat Rohul di ruang pertemuan Kantor Inspektorat Rohul, Kamis (27/7/2023).
Dasopang, panggilan akrab Ketua DPC LPK Rohul menyebutkan, pihaknya salah satu Lembaga Social Control di Rohul, bersama masyarakat tengah gencar melakukan Pemberantasan dugaan TIPIKOR pada pengelolaan Asset Negara, Asset Desa, maupun Kawasan Hutan, khususnya di wilayah Rohul, ujarnya.
Hadir pada pertemuan itu, Ketua DPC LPK Rohul, Wakil ketua Mijaruddin Manurung didampingi Sekretaris Robby Bangun, Kepala Divisi ( Kadiv ) Humas Hasan Basri, Kadiv Inteijen G. Simanjuntak, Inspektur Helfiskar, Sekretaris Inspektorat Ari didampingi dua orang Auditor senior dan staf lainnya.
Diskusi dimulai Pukul 10.00 WIB, dibuka Inspektur Helfiskar dengan memaparkan kegiatan jajaran Inspektorat dalam enam bulan terakhir ini cukup padat, berbarengan dengan Inspektorat Rohul menerima penghargaan delapan besar terbaik Nasional atas prestasi Kinerja dari pemerintah pusat, hal ini mengharuskan Inspektur harus bolak - balik ke Jakarta dan Dinas Luar ( DL), sehingga permintaan audensi dari LPK Rohul baru hari ini terealisasi.
Helfiskar, menuturkan, terkait Perhitungan Kerugian Negara ( PKN ) perkara Dugaan Tipikor pengelolaan TKD dan Tanah R desa Kepenuhan Raya tengah dilaksanakan Tim Auditor sesuai Standar Operasional ( SOP ) Inspektorat,
" Personil Auditor kami sangat terbatas, hanya Tim Auditor yang bersertifikat yang boleh melakukan kegiatan audit itu, tidak bisa sembarangan pak, harus sesuai SOP, maka kami butuh waktu untuk menyelesaikan perhitungan Kerugian Negara pengelolaan TKD dan Tanah R Kepenuhan Raya itu, mohon sabar pak, akan kami selesaikan", pintanya.
Diketahui, DPC LPK Rohul melaporkan Dugaan Tipikor pengelolaan TKD dan Tanah R desa Kepenuhan Raya bulan September 2022 lalu ke Kejari Rohul, dan statusnya sudah naik dari Lidik ke Sidik pada bulan yang sama, setelah kelengkapan berkas terpenuhi, Januari 2023 Kejari Rohul sesuai SOP meminta bantuan PKN ke Instansi terkait melalui Bupati Rohul untuk menghitung. Dalam hal ini Inspektorat Rohul yang diamanatkan melaksanakan tugas itu tengah melakukan perhitungan KN secara profesional.***(Robby Bangun).
Posting Komentar