Rohil, (Potretperistiwa.com) - Pantauan awak media pada hari Jumat (30/6/2023) di lapangan, tempat permainan modus judi Gelper itu, disana mereka sibuk bermain mesin tembak ikan.
Modus, gelanggang permainan judi alias (Gelper) di jalan lintas Sumatera Pekanbaru, tempatnya di RT /10 / RW /21 Kampung Berkat Kelurahan Banjar Xll , Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Hasil penelusuran awak media ini yang dilakukan di warung kopi, depannya ponsel, dibelakangnya terdapat tempat modus permainan gelper. saat dikonfirmasi oleh media ini,salah satu penjaga mesin gelap itu, tentang kepemilikan meja gelper menyebutkan, ”saya ngak tau buk, yang jelas korlapnya namanya Hapdal tinggal di simpang benar buk,"pungkasnya.
Tidak dipungkiri, salah satu yang menjadi ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau yang biasa disebut gelandang permainan (gelper) mencuat di beberapa media online yang ada di Rohil.
Walaupun selalu disoroti baik dari media online maupun dari lapisan masyarakat terkait gelanggang permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi seperti jamur di musimnya.
Masyarakat di Wilayah kelurahan banjar Xll, yang tidak mau di sebut namanya didalam media ini ,"Selalu Resah. Hal tersebut pemicunya.akibat lokasi lokasi Perjudian mesin tembak Ikan sudah mulai marak beroperasi kembali, di wilayah Hukum Polres Rohil kabupaten Rokan hilir.
Hal ini perlu menjadi perhatian dari berbagai kalangan selain dari penegak hukum, juga para tokoh Agama dan masyarakat. Dikarenakan efek negatif yang dapat timbul.
Yang menjadi Pertanyaan di Publik, masyarakat wilayah Provinsi Riau, kenapa masih saja Meja Gelper yang berada di sepanjang jalan Lintas Sumatera itu, tepatnya desa / kelurahan banjar Xll,kabupaten Rokan hilir, masih saja beroperasi ..? Padahal belum lama ini diketahui bahwa Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Perintahnya kepada Kabareskrim Polri yaitu Bapak Komjen Pol Agus Adrianto, untuk segera memerintahkan Polda Polda di Pulau Sumatra, dan di Kepulauan Riau, Khusus di Polda Riau, agar Polres polres dan Polsek jajaran, segera menangkap dan menindak Pengusaha Segala jenis Perjudian jenis Online dan sejenisnya, di Wilayah Polda Riau.
Namun pada hari ini Jumat 30 Juni 2023 pukul 6-11, wib telah beroperasi kembali. dalam pelanggaran Pasal 303 KUHP.
Untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.***(Ros/Tim).
Posting Komentar