Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Dalam rangka Hari Bakti Adyaksa ke-63 Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu(Rohul) Mengadakan 2 (dua) kegiatan sekaligus diantaranya Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap dan Donor Darah, hari selasa, tanggal 18 juli 2023.
Turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH bersama Bupati Rokan Hulu, Ibu Ketua Pengerak PKK sekaligus Ketua Umum PMI Kabupaten Rokan Hulu ibu Peni Herawati Sukiman dan segenap Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Dalam Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap ini Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan saat ini perkara penyalahgunaan Narkotika masih mendominasi perkara tindak pidana umum yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sekitar 60% dari jumlah perkara yang masuk, tentu saja ini merupakan keprihatinan kita Bersama karena yang menjadi terdakwa dalan perkara penyalahgunaan Narkotika ada ber usia 20 -50 tahun dimana masih dalam usia produkstif untuk itu Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Turut mendorong terbentuknya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sehingga penanganan perkara penyalahgunaan Narkotika lebih baik lagi.
Bupati Kab. Rokan Hulu H. Sukiman dalam sambutannya mengatakan turut prihatin terhadap fenomena perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah penyalahgunaan Narkotika dimana saat ini penyalahgunaan narkotika sudah masuk kesemua lini masyarakat tidak hanya kalangan mampu tapi juga kalangan orang tidak mampu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sependapat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu agar segera dibentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK)pungkas bupati.
Lagi H. Sukiman "Dulu sewaktu saya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu sayalah sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) ujar Bapak H. Sukiman Bupati Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Lita Warman, SH. MH meliputi Perkara Narkotika diantaranya jenis Shabu-Shabu sebanyak 59 Perkara dengan berat 249.18 gr, Daun Ganja kering sebanyak 8 perkara seberat 128.59 gr, Pil Ektasi sebanyak 4 perkara seberat 8.26 gram. Selain itu untuk perkara Kamnegtibum seperti perlengkapan judi, pisau, parang, baju, celana dll sebanyak 37 perkara dan untuk perkara Oharda seperti kayu, Jirigen, keranjang, obeng dll sebanyak 39 perkara.
Dalam kesempatan ini pula dilaksanakan Donor Darah dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke 63 yang juga dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu, Ibu Ketua Pengerak PKK sekaligus Ketua Umum PMI Kabupaten Rokan Hulu ibu Peni Herawati Sukiman dan segenap Forkopimda serta tamu undangan lainnya, pada kesempatan Ibu Ketua Penggerak PKK sekaligus Ketua Umum PMI Kabupaten Rokan Hulu ibu Peni Herawati Sukiman mengapresiasi kegiatan ini yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu karena saat ini kita masih membutuhkan banyak kantong darah untuk yang membutuhkan karen dalam 1 bulan di Kabupaten Rokan Hulu membutuhkan kurang lebih 300 kantong darah untuk yang membutuhkan, pada kesempatan ini ibu Peni Herawati selaku Ketua Umum PMI Rokan Hulu menerima darah dari Bapak Wakapolres selaku salah satu pendonor darah yang kemudian darah tersebut diserahkan kepada Bupati Rokan Hulu untuk diberikan kepada yang membutuhkan.***(Robby Bangun)
Posting Komentar