Bangkinang, (potretperistiwa.com) - Penjabat (Pj) Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus, SE, MM melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat Fungsional Guru dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (18/7)
Hadir mendampingi Pj. Bupati Kampar diantaranya Pj. Sekda Kampar Ramlah, SE, M, S,I, Kepala BKSDM Kabupaten Kampar Cokroaminoto, Plt. Dinas Pendidikan dan Olahraga Aidil.
Dalam arahannya usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 85 Pejabat Fungsional Guru dilingkungan Pemerintah Daerah, Pj. Bupati Kampar menyampaikan seorang guru harus tetap bekerja secara lebih Professional dibandingkan sebelum menjabat sebagai pejabat Fungsional.
Firdaus juga mengatakan sebagai seorang pejabat Fungsional guru, juga dituntut untuk meningkatkan kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta lebih memaksimalkan dalam pelayanan kepada masyarakat dan khususnya sebagai tenaga pendidik.
Firdaus menjabarkan bahwa pengangkatan Pejabat Fungsional Guru merupakan pertama kali dalam jabatan fungsional guru ini merupakan suatu hal yang harus dilakukan kepada setiap guru yang masih berada pada jabatan fungsional umum guru.
Ia melanjutkan jabatan fungsional guru ini berdampak bagi guru tersebut dalam menghitung masa kerja dan batas usia pensiun nantinya. oleh karena itu, dengan dilantiknya bapak dan ibu guru ke dalam jabatan fungsional guru dapat dijadikan semangat baru dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik.
Sementara itu Kepala BKSDM Kabupaten Kampar Ir. Cokroaminoto usai mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan tersebut menguraikan bahwa pelantikan pada jabatan fungsional guru ini berdasarkan surat edaran kementerian pendidikan, kepemudaan, riset ,dan teknologi direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan nomor 207/B/hk.04.01/2023 tanggal 16 april 2023 perihal tindak lanjut surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan nomor 0378/b/HK.04.01/2023 tentang pengangkatan jabatan fungsional guru.
Ia melanjutkan berdasarkan pertimbangan teknis pengangkatan pejabat fungsional dilingkungan pemerintah kabupaten kampar nomor 7153/b-ak.02.02/sd/k/2023 tanggal 17 juli 2023, maka sebanyak 85 (delapan puluh lima) orang PNS guru dilingkungan kabupaten kampar dapat diangkat pada jabatan fungsional guru.***(Red).
Posting Komentar