Rapat Paripurna, Penjabat Bupati Kampar Sampaikan Pidato RPP APBD



Kampar, (potretperistiwa.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pemyampain Laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun Anggaran 2022.


Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kampar diwakili oleh wakil ketua Toni Hidayat dan dihadiri 32 anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Dewan dan anggota DPRD,  Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar Anggaran 2022 dipusatkan diruang Sidang Paripurna DPRD Kampar, Senin (24/7).


Dalam sambutannya Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2022 agar segera dibahas oleh Anggota DPR serta dikeluarkan Peraturan Daerah dan Pemkab Kampar mengharapkan DPRD Kampar menerima Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. 


Ditambah Firdaus, proses penyusunan APBD dimulai dari proses perencanaan dan proses penganggaran yang dilakukan secara bertahap secara sinergi pada setiap tahunnya. Proses perencananan dimulai dari tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) yang dilaksanakan secara bertahap mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Musrenbang tingkat Kecamatan, dilanjutkan dengan forum /forum gabungan SKPD sampai dengan pelaksanaan Musrenbang tingkat Kabupaten sebagaimana yang telah kita laksanakan beberapa bulan yang lalu. hasil akhir dari proses perencanaan ini adalah dokumen perencanaan daerah berupa Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Perencanaan RKPD tahun 2024 ini disusun berdasar kepada rencana pembangunan menengah Daerah tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten/Kota tahun 2023-2026 untuk Daerah yang masa jabatan Bupati/Walikota berakhir pada tahun 2022 yang akan digunakan oleh pejabat (pj) kepala daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026 sebagaimana diinstruksikan dalam instruksi menteri dalam negeri nomor nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada masa tahun 2022. kabupaten kampar telah menyusun RPD dimaksud dengan menerbitkan peraturan  bupati  kampar nomor 5 tahun 2022 tentang rencana pembangunan Daerah Kabupaten Kampar tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan pada tanggal 11 maret tahun 2022 yang lalu. 


Tahapan selanjutnya yang harus dilalui pada proses penyusunan APBD adalah proses penganggaran yang dimulai dari kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pembahasannya dimulai hari ini. Rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Kampar tahun 2024 disusun kepada RKPD tahun 2024 yang memuat kerangka ekonomi makro daerah dan kebijakan keuangan, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, arah kebijakan umum pendapatan, belanja dan pemiayaan Daerah, dan strategi pencapaiannya serta prioritas belanja Daerah. 


Setelah membacakan laporan badan anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun Anggaran 2022, Pj Bupati Kampar secara simbolis serahkan Dokumen RPP kepada wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar untuk dilanjutkan pada pembahasan pada tingkat lanjut di DPRD Kampar melalui komisi dan fraksi – fraksi.***(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama