5 Pelaku Penggelapan Barang 1.2 Miliar Berhasil Diungkap


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu berhasil mendalami terkait kasus tindak pidana penggelapan barang yang merugikan Toko Bintang Abadi Ujung batu Taksir sekira 1,2 Milyar, Selasa (15/8/2023) Sekira pukul 12.30 WIB


Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Ujungbatu AKP. Sohermansyah S.H menyampaikan “Pengungkapan terkait kasus penggelapan barang sesuai dengan LP Nomor B/42/VIII/2023, Kasus yang dilaporkan ke Polsek Ujungbatu pada Jum’at (4/8/ 2023) pelapor atas nama H. Deri Eka Putra”.


“Berawal dari kecurigaan  dari pemilik Toko Bintang Abadi Ujung batu H. Deri  Eka Putra, karena adanya barang barang dagangannya  semakin sedikit dan tidak terlihat hasilnya didapat, akhirnya H. Deri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungbatu” Terang AKP. Sohermansyah S.H.


Setelah pihak Polsek Ujungbatu mendalami kasus ini, lalu mendapat simpulkan secara ringkas bahwa telah terjadi penggelapan barang. Kemudian kita membentuk Team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap S.H dengan melibatkan beberapa anggota personil Polsek Ujungbatu untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka yang berinisial PT mantan Karyawan Toko Bintang Abadi yang sekarang bertempat tinggal di wilayah Binjai, Provinsi Sumatera Utara.


“Dari tangan PT Disita barang bukti 1 Unit Mobil Toyota Inova, 1 Surat Sertifikat Tanah, dan berbagai merek barang dagangan Sebanyak 2 mobil Truck colt Diesel, setelah dilakukan interogasi terhadap PT diakui tidak bekerja sendirian dalam melakukan penggelapan barang” Ungkap Kapolsek Ujungbatu.


Lanjut Kapolsek Ujungbatu “Dari hasil pengembangan diamankan lagi 4 orang yang diduga tersangka yang berdomisili di Ujung batu yaitu yang berinisial RG, RD, MR dan AD”.


“Semua tersangka ini adalah  Karyawan serta ada yang masih bekerja di Toko Bintang Abadi, tergiur atas kepercayaan yang diberikan oleh pemilik Toko, dan kurangnya pengawasan, mereka memanfaatkan untuk mengelola barang barang (memainkan) dalam kesempatan tersebut, tersangka dalam melakukan pengambilan barang barang tersebut tidak sekali, namun bekali (Bertahan) selama setahun lebih mereka bekerja” Terang AKP. Sohermansyah S.H.


“Kepada kelima tersangka untuk sementara akan diterapkan pasal 374 KUHP atau 372 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” Pungkas Kapolsek Ujungbatu AKP. Sohermansyah S.H. ***(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama