Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru pada Tahun 2023 ini menjalankan program penghapusan denda pajak, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penghapusan denda pajak bagi masyarakat akan berakhir pada 31 Agustus 2023.
Untuk itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengimbau masyarakat agar segera membayarkan pajaknya.
"Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program stimulus yang diberikan oleh bapak Walikota Pekanbaru. Untuk itu, bayarlah PBB nya sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2023 ini," harap Alek Kurniawan, Senin (14/8).
Masyarakat yang membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus, tidak akan dipungut denda.
"Pemerintah kota memberikan stimulus tunggakan seluruh pajak, tidak akan dipungut denda selama dia membayarnya sebelum tanggal 31 Agustus 2023," jelasnya.
Agar program stimulus ini diketahui oleh seluruh masyarakat, pemerintah kota lewat Bapenda giat mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Kita terus sosialisasikan stimulus pak wali ini agar betul-betul sampai ke masyarakat. Selain itu upaya kita dalam mencapai target pajak PBB ini, mendorong monitoring terhadap WP potensial agar membayar tidak lewat dari tanggal 31 Agustus 2023," terangnya.
Dikatakan Alek Kurniawan, pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan kota Pekanbaru lebih baik kedepannya dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat itu digunakan untuk pembangunan kota Pekanbaru," pungkasnya.***
Posting Komentar