Kampar, (potretperistiwa.com) - Penjabat Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, SE,MM, tandatangani MoU KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar TA 2024 antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (31/7)
Dalam sambutannya, Firdaus mengatakan bahwa proses penyusunan APBD dimulai dari proses perencanaan dan proses penganggaran yang dilakukan secara bertahap secara sinergi pada setiap tahunnya, proses perencananan telah dilalui dengan diterbitkannya peraturan Bupati Kampar nomor 17 tahun 2023 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten kampar tahun 2024.
Ditambahkan Firdaus, tahapan selanjutnya yang harus dilalui pada proses penyusunan APBD adalah proses penganggaran yang dimulai dari Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pembahasannya telah di mulai beberapa waktu yang lalu dan telah disepakati pada hari ini. KUA dan PPAS Kabupaten Kampar tahun 2024 disusun mengacu kepada RKPD tahun 2024 yang memuat kerangka ekonomi makro daerah dan kebijakan keuangan, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, arah kebijakan umum pendapatan, belanja dan pebiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya serta prioritas belanja daerah.
Kebijakan keuangan daerah berhubungan langsung dengan kemampuan kuangan daerah dimana kondisi ini menggambarkan kondisi keuangan daerah dan faktor-faktor yang mempengaruhi, asumsi yang digunakan dalam penyusunan apbd secara langsung dipengaruhi oleh asumsi yang digunakan dalam APBN dan asumsi lainnya APBD berupa pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan lainnya.
Pada kesempatan ini kembali saya mengingatkan kembali dan perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa pada bulan November tahun 2024 Kabupaten Kampar akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Oleh karena itu pendanaan kegiatan pilkada tersebut menjadi salah satu prioritas belanja yang menjadi perhatian oleh pemerintah daerah. untuk mendukung kegiatan tersebut, pada KUA dan PPAS RAPBD Tahun 2024 dianggarkan belanja kegiatan yang mendukung pilkada melalui OPD terkait badan kesatuan bangsa dan politik dan satuan polisi pamong praja. untuk mendukung fungsi komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kampar selaku penyelenggara, badan pengawas pemilu (bawaslu) sebagai pengawas serta tni/polri untuk keamanan penyelenggaraan telah dialokasikan anggaran pada bakesbangpol berupa belanja hibah. untuk hibah kepada kpu dan bawaslu tahun 2024 dianggarkan sebesar 60% dari nphd yang disepakati sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 41 tahun 2020.**
Posting Komentar