Sidang Perdata Tanah Milik Alm Jumingan Kembali Bergulir Di PN Dumai


 

Dumai, (potretperistiwa.com) - Walaupun sudah pernah dinyatakan N.O. dalam putusan majlis hakim Pengadilan Negri Dumai terhadap gugatan penggugat Murniati sebelumnya,namun perkara perdata tentang hak milik tanah itu kembali penggugat melalui penasehat hukumnya melakukan upaya hukum di PN  Dumai dengan  Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN.Dum. Hingga saat ini telah berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi-saksi Rabu (9/08/2023).


Agenda keterangan saksi kali ini di hadiri oleh saksi - saksi tergugat yaitu  Ahmad Ramdhan (64) mantan camat Medang Kampai Kodya Dumai, Kapten Purn (Inf) TNI- AD Sukirman (61) sebagai saksi yang pernah diberikan kuasa oleh Alm Jumingan semasa hidup untuk menelusur persoalan tanah miliknya  dan Zulkifli (53) Kabag Pemerintahan Camat Medang Kampai sebagai saksi registrasi SKGR  serta juga turut didampingi oleh penasehat hukum Alm Jumingan Ruby Raj, SH., MH & Ajmain, SH dari Kantor Hukum Philospohia Pekan Baru.


Selain tiga saksi tersebut penasehat hukum tergugat juga  menghadiri saksi Ahli Zul Wisman SH.MH dari Fakultas Hukum UNRI Pekan Baru yang  menerangkan Pembedahan Hukum tentang Admistrasi Negara.


Dalam keterangan kesaksiannya dihadapan majelis hakim PN Dumai Kapten Prun (Inf) TNI - AD Sukirman mengakui kenal dengan Alm Jumingan atas ajakan Suprianto ke rumah Alm dan   ketemu langsung dengan Alm semasa hidupnya dan saat itu Alm sudah sakit- sakitan sambil menunjukan bukti video hasil perbincangan dengan Alm.


Pada pertemuan itu Alm minta tolong telusuri dan urus tanahnya karena dia tidak punya siapa-siapa dan hidup sebatang kara.


Pertemuan itu berlangsung di rumah tempat kediaman Alm September tahun 2018 dan juga telah diberikan surat kuasa untuk menelusuri tanah tersebut.


Berdasarkan kronologis yang diceritakan Alm Jumingan,Kemudian dihadapan majlis hakim Sukirman menerangkan bahwa luas tanah Alm  kurang lebih 10 Ha dengan dasar kepemilikan Dua  Surat Himbas Tumbang tahun 1973 dan 1975.


Kemudian karena tanah di lokasi itu sering banjir akhirnya tahun 1980 Alm pindah mengerjakan tanahnya di bukit Timah kemudian kembali lagi ke tanahnya di mundam  pada tahun 1983. Selanjutnya Tana tanah tersebut didaftarkan ke kantor kepala desa mundam tahun 1984, pada saat itu yang menjabat sebagai kepala desa Hasan Nung sampai Alm meninggal tahun 2018 tanah tersebut tetap dikuasai dan dimiliki oleh Alm.


Alm Jumingan juga  menceritakan kepada saya bahwa Murniati pernah bersama suami barunya minta tanah Alm  ukuran 25 x 400 meter untuk dijual membayar hutang Khoirul Tohir pada tahun 2006,Niat Alm mau memberikan  namun anehnya belum ada penyerahan resmi dari Alm tahun 2008 sudah diterbitkan surat tanah baru atas nama Murniati.


Berdasarkan kronologis yang diceritakan Alm Jumingan kepada saya tahun 1977 Alm Khairul Tohir pulang dari Malaysia pada saat itu dia sering datang ke tempat Alm Jumingan di bukit timah dan menurut Alm Jumingan  saat itu hidup Alm Khairul Tohir susah dan Alm Jumingan sering membantu berupa Gula,Kopi Rokok dan lain- lain setiap dia datang berkunjung ke rumah Alm Jumingan.


Tahun 1999 Alm Khoirul Tohir membentuk kelompok- kelompok dengan tujuan megambil tanah di bukit Datuk karena menurut informasi yg dia dapat di daerah bukit Datuk tersebut akan mendapat ganti rugi dari Pertamina,1984 Alm Khoirul Tohir membujuk Alm Jumingan supaya tanahnya dijual,dia sendiri tidak ada niat mau menjual namun karena saat itu Alm butuh dana untuk membayar upah kerja orang di ladangnya yang di Mundam akhirnya karena di kejar- kejar sama pekerja  di lahanya itu, terus Alm Jumingan setuju lahannya yang berlokasi di bukit Timah itu dijual,hasilnya hanya diserahkan oleh Alm Khoirul Tohir sebagian dan sebagian lagi uang hasil penjualan tanah itu dipinjam oleh Khairul Tohir buat modalnya Hinga Alm Khoirul Tohir meninggal uang tersebut tidak dibayar.


Pokoknya dari hasil penjualan tanah tersebut Alm Khoirul Tohir kelihatan hidupnya mulai meningkat ekonominya.selain menjual tanah yang di bukit Timah Alm Khoirul Tohir juga berlanjut menjual tanah Alm Jumingan yang di bukit Datuk dan akhirnya pada masa hidupnya sangat berkecukupan karena uang penjualan tanah Alm Jumingan di Bukit Datuk juga tidak diserahkan.


2003 Khoirul Tohir meninggal dunia,sejak itulah hubungan baiknya dengan Murniati Istri Alm Khoirul Tohir renggang."Terang Sukirman.


Ahmad Ramadhan Mantan Camat Medang Kampai Kodya Dumai yang bertugas pada tahun 2005 sampai 2010 dihadapan majlis hakim PN Dumai memberikan keterangan bahwa dia tidak kenal dengan Murniati dan juga Jarwo sebagai penerima hibah dari Alm Jumingan,dia juga mengaku tidak tau ada SKGR atas nama Saudari Murniati dan tidak pernah mendatangani SKGR nomor 43 atas nama Saudari Murniati itu serta juga tidak terregistrasi di kantor camat Medang Kampai jadi tandatangan camat Medang Kampai atas namanya itu yang tertera diatas SKGR milik Murniati itu diakuinya bukanlah tandatangannya dan itu palsu."Tegasnya.


Saksi tergugat selanjutnya  diterangkan Zulkifli mengaku jabatan Kabag Pemerintahan Kantor camat Medang Kampai dalam keterangan singkatnya sambil menyerahkan buku catatan registrasi surat tanah dari kantor kecamatan Medang Kampai menerangkan bahwa SKGR nomor 47 hasil konfirmasi secara tertulis."Terangnya.


Zul Wisman SH.MH saksi ahli dari Pakultas Hukum UNRI Pekan Baru yang dihadiri PH tergugat menerangkan  Pembedahan Hukum tentang Admistrasi Negara.


Namu pada fokus kesaksian ahli tentang SKGR ahli berpendapat bahwa SKGR itu adalah menyatakan hak kepemilikan atas tanah yang diterbitkan oleh camat didasarkan pada PP No 37 tahun 1998 pasal (5 ) ayat ( 3) bahwa daerah kecamatan yang belum memiliki PPAT maka untuk sementara dapat menerbitkan SKGR,


SKGR produknya adalah Baciking jika seseorang yang sudah memilik SKGR maka haruslah di hormati dan  jika Di Kecamatan itu tidak ada PPAT maka kepala desa / Lurah dan camat melekat padanya sebagai PPAT kemudian solusinya jika disuruh daerah atau kecamatan itu sudah ada PPAT nya maka pasal ( 5 ) ayat (3) PP Nomor 37 tahun 1998 ini harus dicabut.


Jika seseorang sudah punya AJB dia tidak perlu lagi untuk mengurus SKGR karena alasan haknya sama namun sebaiknya tingkatkan saja jadi sertifikat ke BPN jika keduanya SKGR dan AJB dimiliki atas satu alasan hak tanah maka tidak sah.


Ahli waris,suami istri tidak dikenal dalam hukum jita menerima hibah atau memberi dan menerima surat kuasa dari waris oleh karenanya ahli waris dapat ditetapkan di pengadilan agama sebagai ahli waris.


Dalam hukum Admistrasi negara dia penjual dia juga sebagai penerima kuasa dan dia juga sebagai pembeli  jika terjadi demikian itu tidak sah dan sudah ada tindakan yang tidak benar, terangnya.****( ROS )

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama