Tangkap Bos Mapia BBM Jenis Solar Bersubsidi,"Polisi Jangan Mau Dikelabui”


 Tambusai Utara, (Potretperistiwa.com) - Diduga sebuah kedai sampah yang ada di pinggir jalan lintas mahato Rohul," tepatnya di kilo meter 10,  di jalan lintas mahato Rohul, mengala Jonson Rohil, di RT/05/RW/02-dusun 1 desa mahato Rohul kecamatan Tambusai utar provinsi Riau diduga penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, diwilkum pores Rohul, Polsek Tambusai Utara.


 Informasi yang dirangkum dari narasumber yang di percayai dan bukti – bukti yang ada. tim media ini langsung turun kelapangan untuk mencari kebenarannya tenyata memang benar ada sebuah kedai sampah diduga penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. 


Narasumber yang nggak mau disebut namanya menyampaikan kepada media tim media ini bahwa BBM bersubsidi jenis solar itu, yang di taruh di dalam jerigen berisikan ribuan liter solar subsidi itu," milik sahala siregar  warga Tambusai Utara pungkasnya.


saat tim media ini sampai di tempat diduga penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu,"disitulah Tim media ini langsung turun, sambil membeli rokok. saat itulah media ini untuk mengambil  poto, dan video, pada selasa (8/8/2023).


saat dikonfirmasi oleh media ini putri dari sahala Siregar untuk memastikan BBM bersubsidi jenis solar itu dari mana dia dapat ,"lalu dia memaparkan kepada media ini, bahwa BBM jenis solar itu dilansir dari SPBU tamusa pak, pungkasnya.


Peraturan PERTAMINA untuk setiap SPBU sudah di perketat sesuai aturan pemerintah. Peraturan yang di terapkan PERTAMINA sesuai arahan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten sudah terealisasi secara online.


hai ini digunakan untuk mengurangi kecurigaan dalam pembelian BBM jenis solar bersubsidi agar rakyat bisa menikmati subsidi dari pemerintah pusat.


Dengan adanya keterangan yang detail dari narasumber beserta bukti – bukti bahwa aktifitas penimbunan BBM jenis solar tersebut kurang lebih enam belum ini pungkasnya.


Sahala Sirait diduga telah melanggar aturan perundang – undangan sebagai berikut;


Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM melanggar pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi, setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam pulur milyar rupiah).


Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah.


TINDAKAN Tegas sangat dibutuhkan untuk memberantas kejahatan penampungan BBM jenis solar ilegal di tamusa Utara. Pihak kepolisian mesti mengungkap keberadaan bos atau pemodalnya untuk diproses secara hukum. Melalui keseriusan dan tindakan tegas, jaringan usaha ilegal BBM yang sudah beroperasi.


Pihak kepolisian agar tidak pandang bulu dan menindak tegas secara hukum, siapapun bos dan jaringan yang menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.****(ROS)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama