Pekanbaru, Potret Peristiwa
Juru parkir (jukir) dilarang beroperasi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selama, toko-toko di area SPBU itu tak terhubung langsung dengan tepi jalan umum.
"Kami sudah ditugaskan kepala dinas untuk melakukan tindakan terhadap jukir yang beroperasi di dalam area SPBU. Jukir tidak boleh beroperasi di area SPBU," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Selasa (12/9).
Sebab, toko-toko dalam area SPBU tidak berbatasan langsung dengan jalan umum. Jukir juga tidak boleh beroperasi depan RSUD Arifin Ahmad, di samping Rumah Sakit Syafira. Kemudian, parkir juga tak boleh di lajur menuju halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) di samping Mal SKA.
"Yang pastinya di rambu-rambu yang ada larangan parkir," ucap Radinal.
Kawasan Bundaran Keris memang dilarang untuk parkir. Tapi, Dishub memberikan pengecualian karena lokasi parkir terbatas. "Ada pertimbangan khusus. Kami mendukung pelaku UMKM," ujar Radinal.***
Posting Komentar