Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Kades Tamansari Fabiyan Jaya penuhi panggilan Polres Pesawaran sebagai saksi pelaporan atas Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum PTPN 7, Kamis, (14/09/2023). Dimana laporan tersebut dilayangkan oleh 5 lembaga di Kabupaten Pesawaran ke POLDA Lampung dan dilimpahkan ke Polres Pesawaran.
Kehadiran Fabiyan Jaya yang juga merupakan Kepala Desa Tamansari datang penuhi panggilan Polres Pesawaran untuk melengkapi keterangan atas dugaan Pemalsuan terhadap Sertifikat Hak Guna Usaha, serta alih Fungsi Lahan Perkebunan dan indikasi Korupsi yang merugikan Keuangan Negara.
Selama kurang lebih 2 jam, Fabiyan Jaya dimintai keterangan oleh Penyidik Unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran, yang berfokus pada indikasi perbuatan melawan hukum atas pemalsuan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 04 milik PTPN 7, yang selama ini sertifikat tersebut dijadikan sebagai dasar oleh PTPN 7 unit usaha Way Berulu dalam penguasaan terhadap 3 lahan yang berbeda lokasi, yang diantaranya bbl di dusuno Tamansari 1, Desa Tamansari, Dusun Triharjo dan Dusun Way Berulu Desa Kebagusan serta alih fungsi lahan dengan disewakan ke perusahaan yang diduga hasil sewa lahan tersebut digunakan untuk memperkaya diri para oknum PTPN 7.
Laporan yang dilayangkan ke Direskrimsus Polda Lampung, telah dilimpahkan Polres Pesawaran, dengan Nomor Pelimpahan : B/3087/ VIII /2023/res.3/reskrimsus, yang bertanggal 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, Ketua Harian Forum Mayarakat Pesawaran Bersatu, Safrudin Tanjung mewakili 5 lembaga sebagai pelapor telah terlebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Pesawaran, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pesawaran, saat dikonfirmasi di ruangannya, AKP Supriyanto Husin juga membenarkan telah menerima pelimpahan dari POLDA Lampung dan dalam hal ini akan segera memanggil para pihak-pihak terkait permasalahan hukum tersebut.***(lilis)
Posting Komentar