Digugat ke Pengadilan Bangkinang, Berikut Penjelasan Pj. Kades Silam


 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Pj. Kepala Desa Silam Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar - Riau Nasri Roza yang sebelumnya sempat diberitakan digugat oleh Pengacara Muda Andri Maisar, SH ke Pengadilan Negeri Bangkinang terkait penggembokan gerbang TK 017 Mutiara Silam akhirnya memberikan penjelasan.


Kepada Media ini pada Rabu (18/10/2023) dia menuturkan bahwa persoalan tersebut berawal dari mengadakan rapat bersama masyarakat untuk menyelesaikan masalah kekeliruan administrasi notaris pengurus Yayasan TK 017 Mutiara Silam . Yang mana kekeliruan pertama tidak adanya musyawarah dalam pembentukan pengurus Yayasan TK 017 Mutiara Silam dalam pembentukan akta notaris dan juga tidak ada keterangan didalam notaris bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik warga Desa Silam yang dihibahkan buat TK sehingga hal tersebut membuat warga Desa Silam tidak nyaman, terang Pj. Kades.


Masih kata Nasri Roza, karena ada permintaan masyarakat kemudian kami membuat musyawarah untuk membatalkan kepengurusan notaris tersebut. Setelah bubar rapat pada pukul 23.00 WIB malam kami kembali mempelajari isi dari notaris dan surat - surat terkait pengurus yayasan tersebut, dengan keputusan saat itu hanya membuat akta perubahan karena tidak bisa membatalkan isi dari notaris, dan apa saja yang bisa dilakukan yaitu perubahan personil pengurus,  serta menyempurnakan tupoksi pengurus Yayasan.


Selanjutnya kami kembali mengadakan rapat dengan  mengundang pengurus  lama dan pengurus baru dan saat itu juga dihadiri oleh Kepala Sekolah beserta pengacaranya. Dimana saat itu pengacara Kepala Sekolah menganggap kami melawan hukum karena membatalkan hasil Notaris, kemudian saya menjelaskan bahwa kami tidak membatalkan hasil notaris kami hanya ingin mengajukan akta perubahan.


Pj. Kades Silam  juga menjelaskan, karena ada nomor HP notaris lama maka kami melakukan komunikasi dan membawa administrasi hasil musyawarah kepada notaris. kemudian kami dapat informasi bahwa sudah ada akta perubahan baru dan itu diluar hasil musyawarah masyarakat. Inilah pemicu membuat masyarakat marah dan masyarakat mengatakan kalau tidak bisa kerjasama maka kita tutup sementara saja sekolah TK. Dan pada Senin pagar sekolah ditutup masyarakat. 


Pada waktu itu wali murid meminta agar anak - anak tetap lanjut sekolah biarkan saja ada polemik antara pengurus TK dengan masyarakat namun siswa harus tetap belajar seperti biasanya, kemudian diadakan musyawarah dengan kesepakatan sekolah TK kembali dibuka dengan hasil berdayakan kembali guru yang betul - betul ingin mengajar, jelas Pj. Kades Silam.


Nasri Roza juga menuturkan bahwa tidak ada niat yang tidak baik kami lakukan, hal itu dilakukannya murni untuk membuat kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat. 


” Saya selaku Pj. Kades Silam  hanya ingin Desa Silam damai aman dan tentram ” harap Nasri Roza 


Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Urusan (KAUR) Desa Silam, saat diwawancara Media ini dia mengungkapkan sebelum penyegelan pagar TK 017 Mutiara Silam, pihak Desa bersama masyarakat dan tokoh masyarakat sudah melakukan rapat sebanyak 6 kali, dan dalam musyawarah masyarakat ingin kejelasan terkait hibah tanah untuk sekolah TK. Setelah hibah tanah untuk TK tidak ada masalah ada isu dari masyarakat tentang pendirian akta notaris, dan pada waktu itu karena sifat mendesak Kepala Desa lama mengambil kebijakan, ada beberapa nama nama untuk dijadikan pengurus Yayasan TK tersebut. Hal itu diminta masyarakat karena waktu pembentukan awal tidak melibatkan seluruh masyarakat, jadi masyarakat meminta untuk dilakukan perubahan pada  pengurus Yayasan, ungkapnya 


Masih kata Kaur, setelah  dipelajari terkait perubahan struktur akta yayasan, pada saat itu pengacara kepala sekolah mensomasi desa bahwa tidak boleh melakukan perubahan struktur.


Selanjutnya dipanggil kepala sekolah dan didampingi pengacara kemudian melakukan akta perubahan berdasarkan AD / ART, dan kesepakatan itu dibuktikan dengan berita acara rapat dengan kesepakatan sepakat untuk melakukan perubahan struktur pengurus yayasan TK. Namun setelah diajukan ke Notaris untuk perubahan dan pada waktu itu pihak Notaris berjanji akan menyelesaikan akta perubahan  sekitar 2 sampai 1 bulan. Tetapi belum keluar akta perubahan kami dapat informasi bahwa sudah ada akta baru dan informasinya tidak sesuai dengan hasil rapat kesepakatan masyarakat.


” Masyarakat tidak minta banyak, masyarakat hanya ingin perubahan struktur pada akta notaris. Selanjutnya pada jum'at sore Pak Pj Kades memanggil Kepala Sekolah dan pada waktu itu Pj. Kades Silam meminta Kepala Sekolah untuk Bekerja sama dengan baik agar tidak ada terjadi Polemik, namun kepala sekolah tidak mau. Dan pada sorenya masyarakat kembali rapat waktu itu juga dihadiri oleh kepala sekolah dan pada waktu itu kepala sekolah menyebutkan tidak bisa melakukan perubahan karena akta baru sudah keluar ” tutur Kaur menirukan ucapan Kepala Sekolah TK.


Sehingga waktu itu masyarakat tidak bisa menemukan titik terang,  masyarakat mengambil tindakan dengan menutup sementara kegiatan di TK tetapi proses mengajar dan belajar tetap berjalan dengan di alihkan ke surau atau musholla. 


” Jadi isu terkait Pak Pj Kades minta untuk dimasukan ke dalam pengurus sehingga menggembok pagar itu tidak benar. Namun ketika rapat yang awalnya pengurus berjumlah 6 orang dalam hasil rapat masyarakat mengusulkan sebanyak 16 orang, dan proses kegiatan belajar terganggu itu juga tidak benar karena proses belajar tetap berlanjut dan dialihkan ke Musholla, dan pada Selasa kemarin kita juga mengadakan rapat dan mengambil keputusan Sekolah TK kembali dibuka  dan meminta kepala sekolah bekerjasama baik dengan Pihak Desa ” terangnya.



Terpisah Sumber Warga Desa Silam yang dipercaya berinisial AH sangat menyayangkan terkait gugatan kepada Pj. Kades Silam tersebut. Menurut AH hal tersebut merupakan hal sepele yang bisa diselesaikan secara musyawarah.


” Itu hal sepele tidak musti harus sampai ke pengadilan, kemudian terkait penggembokan  pagar TK tersebut itu permintaan warga yang mana sudah dimusyawarahkan dan dihadiri oleh elemen dan tokoh masyarakat, itu bukan kemauan Pj. Kades Silam ” ungkap AH.


Selain itu, TK 017 Mutiara Silam tanahnya merupakan tanah hibah oleh masyarakat, tentu masyarakat ingin suatu perubahan yang lebih baik, terutama struktur yayasan tapi dugaan kepala sekolah TK tidak mau sehingga memancing kemarahan warga, katanya 


” Jangan sampai 'bangun rumah diatas rumah', karena itu merupakan tanah hibah masyarakat untuk pembagunan TK tentu harusnya TK tersebut menjadi milik semua masyarakat Desa Silam  dan tentunya masyarakat menginginkan yang terbaik untuk Pendidikan anak - anaknya, jangan membuat persoalan yang tidak ada gunanya” sebut AH mengakhiri.


Sebelumnya diberitakan, dengan judul : Pj. Kades Silam Nasri Roza Digugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Ini Penyebabnya 


Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju melalui Kuasa Hukumnya Andri Maisar, SH menggugat Pj. Kepala Desa Silam Nasri Roza ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan tersebut dilayangkan karena Pj. Kepala Desa Silam menyegel gerbang TK 017 Mutiaraku Silam dengan cara menggembok.


Gugatan Perbuatan Melawan hukum diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Silam Nasri Roza tersebut didaftarkan melalui system Online Ecourt Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara : 102/Pdt.G/2023/PN Bkn. Agenda siding pertamanya tgl 31 Oktober 2023. Dimana tergugat I adalah Pj. Kepala Desa Silam Nasri Roza, dan tergugat II adalah Elfira Rosmi (mantan guru TK 017 Mutiaraku Silam) serta turut tergugat adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, Cq PJ. Bupati Kampar.


Informasi yang dirangkum media ini, kronologis Penyegelan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Silam Nasri Roza tersebut adalah bermula dari pihak Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju tidak mau mengabulkan keinginan Pj. Kepala Desa Silam untuk menjadikan Pj. Kades sebagai  pengurus di Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju.


Andri Maisar, SH (Advokat muda PERADI Bangkinang) kepada pewarta menerangkan,” bahwa TK 017 Mutiaraku Silam adalah usaha kegiatan Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju. Dimana  TK 017 Mutiaraku Silam disegel dengan cara digembok pada tanggal 12 Oktober 2023 oleh Pj Kades Silam yang didahului dengan mengadakan rapat oleh Pj, ujarnya.


Terkait penyegelan tersebut dikatakan Andri berdampak kepada Proses belajar mengajar di TK 017 Mutiaraku Silam. Dimana proses mengajar dan belajar lumpuh sejak tanggal 12 Oktober 2023 tersebut.


” Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni Pasal 26 ayat (4) huruf c. Kepala Desa berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. huruf k. Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa dan huruf n. Kepala Desa berkewajiban memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa,  namun jni diduga justru sebaliknya ” tutur Advokat Muda tersebut 


Andri juga bermohon kepada Pj. Bupati Kampar untuk memberi sanksi kepada Pj. Kepala Desa Silam Nasri Roza karena sudah melakukan Perbuatan Melawan hukum dengan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat.****(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama