Dikeluarkan Dari Penerima Bansos, Warga Padang Tarap Gelar RDP Dengan Komisi I


 

Kampar, (potretperistiwa.com) -  DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sejumlah warga Desa Padang Tarap Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar - Riau terkait polemik yang terjadi di Desa tersebut, Senin (9/10/2023).


RDP yang di gelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi I Zulfan Azmi ST didampingi sejumlah anggota DPRD dengan menghadirkan pihak Desa, Dinas Sosial, Dinas PMD dan Inspektorat Kampar.


Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut masyarakat menuntut penjelasan dari aparat Pemerintah Desa terkait sejumlah nama masyarakat yang dikeluarkan oleh pihak Desa dari nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Bansos.


Perwakilan salah satu masyarakat Desa Padang Tarap Fitri Sundari dalam kesempatannya  meminta keadilan terkait penghapusan nama - nama penerimaan bantuan Bansos yaitu BPNT, PKH, yang mana kami kecewa terhadap Operator Desa yang menghapus nama kami tanpa ada komunikasi atau pemberitahuan, ujarnya.


Dikatakan Fitri  bantuan tersebut sangat kami butuhkan karena sangat membantu ekonomi dan untuk anak - anak sekolah. Semenjak pemberhentian tersebut kami tidak dapat bantuan lagi dan tentu sangat berdampak terhadap kehidupan kami.


" Kami sangat kecewa, orang yang tidak layak malah justru dapat bantuan sementara kami dikeluarkan dari penerima bantuan ” tutur Fitri.


Menanggapi terkait informasi dari Warga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar  menyampaikan, bahwasanya beberapa waktu lalu pada tanggal 13 kita sudah melakukan mediasi terkait permasalahan ini.  Setalah kami lakukan pengecekan di akun Operator Desa ditemukan sebanyak 78 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  yang tidak layak menerima bantuan, dari hasil pengecekan kemudian kami serahkan ke Kepala Desa dan dilakukan mediasi bersama tokoh masyarakat dengan hasil menyatakan dari 78 KPM dinyatakan yang tidak layak hanya 21 KPM dan selebihnya sebanyak 57 KPM berdasarkan hasil dari Operator Desa sehingga  ada indikasi yang dilakukan oleh operator Desa. 


Terkait masalah tersebut Dinas Sosial memberikan solusi untuk dapat melakukan pengusulan kembali melalui Surat Keputusan Kepala Desa, sesuai dengan prosedur yang ada, ucap Kadis Sosial.


Ditempat yang sama Santri Wahyuni selaku operator Desa menjelaskan, bahwa saya tidak pernah menghapus nama - nama masyarakat sebanyak 78 orang  dari DTKS sebagai penerima BPNT dan PKH.


Saya cuma men tidak layak kan sebanyak 26 orang dan menganti dengan nama yang layak berdasarkan hasil musyawarah Perangkat Desa Pulau Terap.


Saya pribadi merasa ada yang janggal terhadap tuduhan tersebut, dimana awalnya pendamping PKH menuduh  saya menghapus  nama mertua dari penerima PKH, padahal kami tidak punya wewenang untuk menghapus apalagi menganti nama penerima PKH, karena Pendamping PKH ada di tingkat Desa, kejadian ini saya ceritakan di group wa desa dan Bapak Kepala Desa dan berjanji akan memanggil pendamping PKH dan memusyawarahkan dengan kami Perangkat Desa.


Pada tanggal 7 September saya melihat Pendamping PKH datang ke Desa dan masuk kedalam ruangan Kepala Desa, sementara kami tidak dipanggil dan tidak diberitahu hasil dari pertemuan tersebut. Pada malamnya Bapak Ari selaku Admin Dinas Sosial menelpon saya dan menyuruh saya mengakui bahwa saya sudah menghapus lebih dari 100 data Bansos, dan menyampaikan bahwa kepala desa sudah menghadap ke Dinas Sosial.


Pada tanggal 11 September saya di panggil Kepala Desa ke ruangannya, dan meminta saya mengaku bahwa saya telah menghapus lebih dari 100 data bansos, dan saya tidak mau mengakuinya dan Kades meminta salah satu Perangkat Desa menjemput data dan nama - nama yang terhapus tersebut ke rumah pendamping PKH, lalu saya diminta menandai nama - nama yang saya hapus yang data ada pada pendamping PKH tersebut.

 

Pada tanggal 11 September saya memberikan surat pernyataan kepada Kepala Desa bahwa saya tidak pernah menghapus nama Yunizah dan Sudarwati sebagai penerima PKH sebagaimana dituduhkan oleh Pendamping PKH. Didalam pernyataan tersebut saya menyampaikan  bahwa aplikasi SIKNG adalah aplikasi milik kementrian sosial dan saya hanya selaku operator di tingkat Desa, bisa saja nama terhapus dsri tingkat Kabupaten bahkan Pusat, beber Santri.


Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi setelah mendengarkan Rapat Dengar Pendapat menyimpulkan dan memberi saran - saran sebagai berikut : 


1. Meminta Dinas Sosial untuk berupaya memasukan 78 nama  warga agar kembali masuk dalam Bantuan Bansos atau KPM.


2. Meminta kepada Dinas PMD Kampar agar memanggil Kepala Desa dan Sekretaris Desa   untuk meluruskan hal tersebut.


3. Kepada Inspektorat Kampar agar melakukan pemanggilan Kades dan Sekdes dan sekaligus melakukan pemeriksaan.***

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama